Skripsi
Implementasi Kebijakan Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Dalam Penanganan Bencana (Studi Kasus Penanganan Bencana Di Wilayah Kota Bogor Dan Kota Bekasi)
Penelitian ini bertujuan untuk Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan belanja tidak terduga dalam penanganan bencana khususnya di daerah Kota Bogor dan Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, metode teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan telaah dokumen dan wawancara. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui key informan. Pemilihan key informan berdasarkan keterkaitan, memahami serta mengetahui fokus permasalahan dalam implementasi kebijakan. Data sekunder di data yang langsung dikumpulkan oleh penulis sebagai penunjang maupun data tambahan, merupakan data yang tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen berupa laporan, buku dan hasil pertemuan internasional terkait bencana. Analisis data dengan metode deskriptif menggambarkan secara terperinci melalui data yang diperoleh untuk menjawab permasalahan penelitian yang dihubungkan dengan kerangka teori. Hasil penelitian secara umum menunjukkan saat tanggap darurat Kota Bogor dan Kota Bekasi menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dan implementasinya cukup baik, dan mampu menanggulangi bencana saat tanggap darurat. Dari segi kebijakan penanggulangan bencana sudah mampu memberikan wewenang kepada daerah dalam mengelola pendanaan saat tanggap darurat, dari segi sumber daya manusia masih kurang terlebih kepada pegawai yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang bencana dan keuangan, dari segi dana baik Kota Bogor dan Kota Bekasi telah mempunyai alokasi APBD yang cukup untuk menanggulangi bencana meskipun harus berbagi dengan SKPD yang lain, dari segi sarana prasarana belum diperlukan secara spesifik sarpras dalam implementasi kebijakan pendanaan BTT ini. Segi komunikasi dan koordinasi di Kota Bogor dan Kota Bekasi antar SKPD yang menangani bencana dilakukan dengan rutin mengadakan rapat koordinasi dan pertemuan untuk membahas rencana PB, dari segi politik peranan Kepala Daerah dan DPRD sangat diperlukan dalam penyusunan rencana PB. Secara umum penulis menyarankan untuk pemerintah pusat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20007 tentang Penanggulangan Bencana, mendorong pemerintah daerah untuk menganggarkan dana penanggulangan bencana, melakukan sosialisasi terkait penggunaan dana belanja tidak terduga ini kepada daerah-daerah dengan resiko bencana yang tinggi. Untuk daerah Kota Bekasi dan Kota Bogor dalam penggunaan dana penanggulangan bencana dapat menghimpun dari dana CSR, LSM dan bantuan internasional, memberikan pelatihan keuangan dan bencana kepada para pegawai, rutin melaksanakan pertemuan PB, senantiasa koordinasi dengan DPRD dan SKPD yang terkait dengan PB.
Tidak tersedia versi lain