Skripsi
Kompetensi Tenaga Penyuluh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Asministrasi Jakarta Pusat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Di Lingkungan Padat Penduduk Di Wilayah Jakarta Pusat
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Kompetensi Tenaga Penyuluh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Padat Penduduk di Wilayah Jakarta Pusat. Fokus permasalahan adalah “Bagaimanakah Kompetensi Tenaga Penyuluh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Padat Penduduk di Wilayah Jakarta Pusat?” Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan yang menjadi instrumen pengumpulan data utama adalah wawancara dengan teknik purphosive sampling yaitu wawancara kepada narasumber terpilih sesuai kebutuhan. Disamping itu, penulis juga melakukan telaah dokumen dan dianalisa dengan metode kualitatif. Adapun hasil penelitian Kompetensi Tenaga Penyuluh Sudin PKP Jakarta Pusat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran diLingkungan Padat Penduduk di Wilayah Jakarta Pusat dapat dikatakan belum optimal. Berdasarkan uraian pada Bab IV dapat disimpulkan bahwa kompetensi tenaga penyuluh dalam hal kompetensi berprestasi dan tindakan, kompetensi melayani, kompetensi memimpin, kompetensi mengelola, kompetensi berpikir, dan kompetensi kepribadian pada umumnya dalam kondisi baik. Meskipun demikian bukan berarti tanpa ada kendala, karena beberapa kendala dijumpai di masing-masing kompetensi dimaksud. Sebagai contoh, dalam hal kompetensi berprestasi masih terkendala belum tegaknya system reward and punishment, minimnya aalokasi anggaran penyuluhan, dan persoalan administrasi terkait ketersediaan surat tugas. Untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul maka telah disampaikan sejumlah rekomendasi di antaranya perlu penegakan system reward and punishment yang proporsional. Kesalahan dijatuhi hukuman dan prestasi diganjar dengan hadiah atau penghargaan. Selain itu, perlu vii dipermudah untuk kebutuhan administrasi terkait penyediaan surat tugas penyuluhan, pengalokasian anggaran penyuluhan.
Tidak tersedia versi lain