Skripsi
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Jabatan Fungsional Kataloger Di Pusat Kodifikasi Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan
Dalam rangka optimalisasi pembinaan karier PNS, Kementerian Pertahanan menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Jenjang kataloger terkait dengan pengangkatan dalam jabatan, ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan jabatan fungsional kataloger di Pusat Kodifikasi Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan. Faktor-faktor tersebut ditinjau dari empat aspek yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Peneltian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada enam key infomant. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah teknik triangulasi dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari masing-masing nara sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan jabatan fungsional kataloger di Pusat Kodifikasi Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan: 1. Dari segi komunikasi, dipengaruhi oleh anggota malu bertanya, kurangnya waktu penjelasan dan pengetahuan informasi Pimpinan, vii masih terjadi perbedaan persepsi antar Pimpinan serta sudah tidak relevannya Permenhan Nomor 14 Tahun 2010 dengan kondisi saat ini. 2. Dari segi sumber daya, dipengaruhi oleh kurangnya minat, percaya diri anggota dalam mengumpulkan angka kredit, usia menjelang pensiun, belum ada juknis karya tulis serta belum tersedia anggaran untuk mewujudkan sarana dan prasarana pendukung. 3. Dari segi disposisi, dipengaruhi oleh penunjukan bukan dari kemauan sendiri, usia menjelang pensiun, dan tidak ada insentif. 4. Dari segi struktur birokrasi, dipengaruhi oleh tidak adanya tim penilai dan jarak lokasi antar unit kerja yang saling berjauhan. Untuk itu peneliti menyarankan: 1. Pimpinan membuat selebaran publikasi, kotak saran, jadwal khusus dan mengundang pihak Menpan dan BKN untuk membantu sosialisasi, rapat bersama jajarannya dalam rangka persamaan persepsi, dan membuat tim pokja revisi Permenhan. 2. Merealisasikan tunjangan jabatan, pendidikan kodifikasi luar negeri, pelaksana ikut asistensi data materiil baik ke angkatan maupun industri, memperhatikan batas usia maksimum bagi anggota pelaksana, membuat tim pokja penyusunan juknis karya tulis kodifikasi serta menyiapkan anggaran untuk mewujudkan fasilitas. 3. Memberikan personality test penentuan besarnya minat, memperhatikan batas usia maksimum pelaksana, dan merealisasikan tunjangan jabatan kataloger. 4. Membuat rancangan dan usulan daftar tim dan sekertariat penilai dan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Administrasi dalam rangka memudahkan dan mempercepat sistem birokrasi.
Tidak tersedia versi lain