Skripsi
Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Detasemen Markas Besar Angkatan Laut (DENMA MABESAL)
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai dalam mematuhi dan mentaati peraturan baik yang ditetapkan pemerintah maupun dibuat oleh kedinasan dan bila dilanggar akan mendapat hukuman. Demikian juga dengan PNS di lingkungan Denma Mabesal juga harus mematuhi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku baik peraturan dari Pemerintah maupun dari peraturan intern TNI Angkatan Laut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Detasemen Markas, Markas Besar TNI Angkatan Laut (Denma Mabesal). Adapun variabel yang diteliti adalah Sikap mental, Pemahaman yang baik dan Sikap kelakuan yang wajar. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui telaah dokumen dan wawancara. Wawancara dilakukan terhadap 5 (lima) informan kunci (key informant). Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. viii Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Dari segi sikap mental, masih terjadinya beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Denma Mabesal yang belum Disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena kurangnya pemahaman dari Pegawai Negeri Sipil dimaksud. 2. Dari segi pemahaman yang baik, telah dilakukan pembenahan terhadap Pegawai Negeri Sipil dengan dilaksanakannya safari personel ke kotama-kotama atau daerah. 3. Dari segi sikap kelakuan yang wajar, pemahaman Pegawai Negeri Sipil dengan peraturan yang berlaku sudah cukup baik dilihat dengan penuh kesadaran diri melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya walaupun masih ada beberapa Pegawai Negeri Sipil yang masih belum wajar kelakuannya. Untuk itu peneliti menyarankan : 1. Agar dilakukan secara kesinambungan ceramah-ceramah tentang pentingnya Disiplin dengan di lakukan pengawasan internal. 2. Pembuatan peraturan dari Komandan yang berupa Perintah Komandan Sifat Tetap (PKST) selain Perintah Harian Sifat Tetap (PHST). 3. Memberikan Reward kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menegakkan Disiplin dengan memberikan kesempatan untuk menambah keterampilan individu dan diberikannya suatu jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Tidak tersedia versi lain