Buku
Akuntansi Desa
Pengesahan undang-undang desa oleh DPR memberikan dampak bahwa APBN berhak mengucurkan dananya untuk setiap desa. Dana yang paling sedikit berjumlah 10 persen ini didapatkan dari perimbangan kabupaten atau kota dalam APBD. Di sisi lain, aparat desa memiliki kewajiban dalam melaporkan pengelolaan keuangan ini. Apakah dana sudah digunakan untuk pembangunan desa itu sendiri. Oleh karena itu, perlu dilakukan penatausahaan keuangan desa agar dana dapat dikelola sebaik mungkin. Buku “Akuntansi Desa” ini memberikan pengetahuan bagaimana pengelolaan dana desa yang baik dan terarah. Dengan pemahaman ini, hendaknya aparat desa melakukan pencatatan sebagai tanggung jawab yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain