Skripsi
Partisipasi Masyarakat Dalam Pemanfaatan Ruang Publik Rusun Pesakih Daan Mogot Jakarta Barat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya penataan kota telah banyak membangun rumah susun (rusun) berkategori rusun sederhana sewa (rusunawa) di beberapa wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta. Penyediaan rusunawa diperuntukkan khusus bagi warga terdampak penataan kota antara lain program penataan aliran sungai, danau, bantaran rel kereta api, kolong tol, dan juga penghuni lain yang menempati lokasi di atas tanah negara yang peruntukannya untuk jalur hijau atau taman. Penyediaan rusunawa di Jakarta dilakukan dengan memanfaatkan pengembang swasta yang telah membangun perumahan di DKI Jakarta dan cara ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan ruang publik Rusun Pesakih Daan Mogot. Aspek yang diteliti dalam penelitian ini ada 4 yaitu: aspek mengajukan usulusul mengenai suatu kegiatan, aspek bermusyawarah di dalam mengambil keputusan tentang alternatif program yang dianggap paling baik, aspek melaksanakan apa yang telah diputuskan, dan aspek mengawasi pelaksanaan keputusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dengan key informant, observasi, dan telaah dokumen. Untuk ix instrumen penelitiannya berupa pedoman wawancara, pedoman observasi, dan pedoman telaah dokumen. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan ruang publik Rusun Pesakih Daan Mogot Jakarta Barat secara umum sudah berjalan dengan cukup baik. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan ruang publik Rusun Pesakih, maka Penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk aspek mengajukan usul-usul mengenai suatu kegiatan: agar ditingkatkan fungsi Forum Komunikasi Penghuni Rusun Pesakih dengan melakukan pembinaan oleh Pengelola kepada pengurus RT rusun. 2. Untuk aspek bermusyawarah di dalam mengambil keputusan tentang alternatif program yang dianggap paling baik: untuk lebih memotivasi penghuni agar rajin datang saat ada musyawarah untuk memutuskan suatu program; maka Pengelola Rusun Pesakih agar bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus RT untuk membantu mengedukasi penghuni. 3. Untuk aspek melaksanakan apa yang telah diputuskan: untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat hendaknya keputusan rapat dapat memenuhi kebutuhan dan harapan penghuni secara langsung. 4. Untuk aspek mengawasi pelaksanaan keputusan: Pengelola rusun agar melibatkan penghuni untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi kebersihan, keamanan, dan kenyamanan ruang publik rusun.
Tidak tersedia versi lain