Skripsi
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Secara Elektronik Di Satuan Kerja Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Secara Elektronik di Satuan Kerja Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penelitian dilakukan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode wawancara dan penelaahan dokumen. Hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan umum, bahwa Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Secara Elektronik di Satuan Kerja Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya. Lebih lanjut analisis data dan temuan penelitian terhadap tiga aspek yang menjadi objek penelitian menunjukkan: 1. Aspek Persiapan, secara umum sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ada pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya. Dari mulai membuat RUP, RAB dan KAK, HPS sampai penjadwalan pengadaan. Namun kendalanya seringkali terjadi perubahan jadwal pengadaan dikarenakan terjadi perubahan/revisi pada KAK dan RAB oleh unit/user, namun sudah diserahkan kepada Pokja 2 padahal jadwal sudah disusun dan siap untuk diumumkan. vi 2. Aspek Pemilihan Penyedia, Pokja 2 melaksanakan proses pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan melakukan penetapan metode pemilihan, metode pemasukan dokumen penawaran dan metode evaluasi penawaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya. Namun terkendala pada pemahaman terhadap KAK dan kualifikasi pekerjaan oleh Penyedia. Penyedia kurang memahami KAK dan kualifikasi pekerjaan yang ditawarkan, sehingga menghasilkan output/keluaran yang jauh dari harapan dan kebutuhan unit/user. 3. Aspek Kontrak, proses dan jenis kontrak yang digunakan pada pemilihan penyedia jasa konsultansi di Satuan Kerja Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya. Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan. Kendala yang dihadapi adalah kurangnya koordinasi dan pengawasan antara PPK dengan unit terkait/user dan penyedia dalam hal pelaksanaan kontrak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis menyarankan: 1. KAK dan RAB yang sudah disusun dan diserahkan kepada Pokja 2 tidak ada perbaikan lagi. Spesifikasi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya sudah dipastikan tidak ada yang dirubah sehingga ketika sudah diumumkan, tidak ada addendum lagi dan menghambat proses tahapan selanjutnya. 2. Penyedia harus benar-benar paham terrhadap KAK dan kualifikasi pekerjaan yang ditawarkan dan sesuai kebutuhan user. Penyedia diharapkan dapat memanfaatkan tahapan aanwijzing untuk bertanya mengenai kualifikasi pekerjaan dan KAK yang ditawarkan. Waktu 3 jam untuk aanwijzing seharusnya cukup jika digunakan untuk bertanya secara rinci. 3. Koordinasi dan pengawasan harus lebih ditingkatkan lagi antara PPK, unit/user dan penyedia dalam hal pelaksanaan kontrak, dengan menambah intensitas trilateral meeting. Penyedia harus membuat laporan perkembangan pekerjaan setiap dua minggu sekali sehingga fungsi pengawasan benar-benar meningkat. Apabila penyedia tidak bekerja maksimal maka user dapat segera memberikan laporan tertulis yang ditujukan kepada PPK untuk dapat ditindaklanjuti.
Tidak tersedia versi lain