Skripsi
Faktor-Faktor Yang Memiliki Pengaruh Dalam Implementasi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pengajuan Permohonan Perkara
Penelitian berjudul “Faktor-Faktor Yang Memiliki Pengaruh Dalam Implementasi Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tentang Pengajuan Permohonan Perkara” ini dimaksud untuk menilai. Faktor-Faktor Yang Memiliki Pengaruh Dalam Implementasi Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tentang Pengajuan Permohonan Perkara. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melalui wawancara dengan key informant, konsep objek penelitiannya adalah Implementasi Peraturan MK No. 06/PMK/2005, Aspek Tujuan Kebijakan, Aspek Sumder Daya, Aspek Komunikasi Antar Organisasi dan Aspek Sikap. Selanjutnya, hasil penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Aspek Tujuan Kebijakan : PMK No.6/PMK/2005 sangat diperlukan untuk kelancaran persidangan di MK khususnya dan penerimaan permohonan registerasi perkara pada umumnya sangat mudah untuk dilaksanakan. pengaturan mengenai hukum acara, prosedur teknis serta pedoman lain tentang hukum acara menjadi mudah dilaksanakan.untuk masyarakat pencari keadilan meskipun Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 masih ada kekurangan atau kelemahan. 2. Aspek Sumber Daya : Secara kualitas pegawai Mahkamah Konstitusi itu memadai apalagi ditopang dengan berbagai kegiatan yang diharuskan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu dengan diadakannya Bimtek atau diklat, workshop dan kegiatan sejenisnya untuk bekal pegawai Mahkamah Konstitusi. vii dengan pertimbangan seperti ini Mahkamah Konstitusi selalu memikirkan bagaimana pegawai yang ada saat ini bisa memberikan yang terbaik meskipun dibayang-bayangi oleh kelemahan dan harus segera diperbaiki. 3. Aspek Komunikasi Antar Organisasi : Informasi berkaitan dengan perintah yang diberikan dalam pelaksanaan suatu kebijakan harus konsisten dan jelas untuk ditetapkan atau dijalankan. Jika perintah yang diberikan sering berubah-ubah, maka dapat menimbulkan kebingungan bagi pelaksana di lapangan maupun para pihak atau masyarakat yang akan mengajukan pengajuan permohonan perkara Pengujian Undang-Undang di MK. 4. Aspek Sikap : Dengan kehadiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 ini sudah jelas untuk menyelesaikan persengketaan para pencari keadilan dan pihak Mahkamah Konstitusi dengan sikap implementor yang ada saat ini sudah cukup untuk mengawal dan menyelesaikan segala proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian, serta rekomendasi yang akan diberikan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi adalah : 1. Aspek Tujuan Kebijakan : Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 harus tetap melakukan konsolidasi dan koordinasi dalam rangka menyatukan Visi dan Misi terkait Peraturan Mahkamah Konstitusi No.06/PMK/2005 tentang Pengajuan Permohonan Perkara. 2. Aspek Sumber Daya : Tetap memberikan Pendidikan dan pelatihan kepada petugas pranata peradilan. 3. Aspek Komunikasi Antar Organisasi : Informasi tetap diberikan kepada para pegawai berkaitan dengan pelayanan permohonan PUU yaitu dengan memberikan pemahaman PMK No. 06/PMK/2005. 4. Aspek Sikap : Kepada pegawai harus tetap diawasi melalui mekanisme pengawasan dari atasan langsung.
Tidak tersedia versi lain