Buku
Glosarium Istilah Pemerintahan
Pemerintah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan, mulai tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan, hingga Desa. Tujuan dari pelaksanaan pemerintahan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, meningkatkan pendidikan dan peradaban bangsa, terlaksananya pembangunan di segala bidang secara merata, membangun keunggulan bersaing daerah dan negara, terwujudnya suatu pelayanan yang baik kepada masyarakat, menciptakan tata pemerintahan yang baik, serta tercapainya tujuan bersama yang diinginkan. Semua tujuan tersebut dapat terlaksana dengan baik melalui kebijakan, program, dan kegiatan strategis yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah.rnrnPerkembangan lingkungan strategis program dan kegiatan dalam pemerintahan, baik bersifat baru maupun hasil dari pengembangan yang sudah ada, telah menumbuhkan berbagai istilah dalam lingkup operasional program dan kegiatan pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan kementerian untuk mengatur pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.rnrnKeterbatasan kemampuan serta kesulitan dalam memperoleh informasi dan referensi yang dibutuhkan, menyebabkan masyarakat umum kesulitan untuk mengerti dan memahami berbagai istilah yang digunakan pemerintah dalam menyosialisasikan dan melaksanakan program dan kegiatannya. Di samping itu, begitu banyaknya regulasi atau peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah, menyebabkan rendahnya kemauan masyarakat untuk membaca berbagai peraturan yang ada. Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut, dibutuhkan suatu referensi atau pedoman bagi masyarakat yang membutuhkan akan pentingnya definisi atau pengertian istilah-istilah yang digunakan oleh pemerintah.
Tidak tersedia versi lain