Skripsi
Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Arsiparis Di Badan Kepegawaian Negara
Jabatan fungsional Arsiparis, merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan. Arsip merupakan dokumen negara dan sumber informasi/asset berharga bagi kelangsungan organisasi. BKN sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang terdiri atas Kantor Pusat, 14 Kantor Regional, dan 10 Unit Pelaksana Teknis, merupakan organisasi besar dimana setiap unit kerja banyak menciptakan arsip, baik arsip aktif, inatif maupun statis. Melihat signifikasi arsip dalam kehidupan organisasi, maka dalam pengelolaannya dibutuhkan Arsiparis yang berkualitas dan profesional, dengan kualifikasi kompetensi khusus di bidang kearsipan. Penelitian ini akan membahas mengenai pengembangan karier Arsiparis di BKN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengembangan karier Jabatan Fungsional Arsiparis di BKN. Penelitian ini menganalisis pengembangan karier Arsiparis di BKN ditinjau dari pendidikan, kenaikan pangkat dan jabatan, serta perpindahan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, wawancara dan observasi. Proses analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model proses analisis data yang terdiri atas beberapa langkah, yaitu: pengumpulan data mentah, transkrip data, pembuatan koding, kategorisasi data, penyimpulan sementara, triangulasi dan penyimpulan akhir. viii Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pengembangan karier Arsiparis di BKN belum berjalan dengan baik dan masih dominan pada pengembangan karier melalui pendidikan. Hal tersebut terlihat dari motivasi Arsiparis untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan dukungan organisasi terhadap peningkatan pendidikan Arsiparis. Dari segi diklat, terlihat belum merata bagi seluruh Arsiparis baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Regional. Pengembangan karier Arsiparis di BKN melalui kenaikan pangkat dan jabatan belum berjalan dengan baik dan masih dalam kategori rendah, yang terlihat dari kenaikan pangkatnya rata-rata 4 (empat) tahun bahkan lebih. Adapun pengembangan karier Arsiparis di BKN melalui perpindahan belum berjalan secara sistematis, masih terbatas pada rotasi (perpindahan) unit kerja dan tidak secara periodik Saran yang dapat disampaikan antara lain: Arsiparis yang diangkat melalui penyesuaian (inpassing) diharapkan untuk melanjutkan jenjang D-III. Selanjutnya, bagi Arsiparis yang masih berpendidikan SMA diharapkan untuk melanjutkan jenjang S1, dan untuk Arsiparis yang telah memiliki ijazah S1, diharapkan pula untuk dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang S2, bahkan S3. Biro Kepegawaian seyogyanya menyediakan pos anggaran bantuan pendidikan bagi pegawai yang melanjutkan pendidikan, sehingga dapat meringankan beban biaya perkuliahan. Berkaitan dengan diklat, Biro Kepegawaian diharapkan berkoordinasi dengan ANRI sehingga kebutuhan diklat bagi Arsiparis di BKN dapat terakomodir. Arsiparis juga diharapkan untuk aktif dalam mencari informasi diklat. Berkenaan dengan keputusan sidang Baperjakat bagi KP Arsiparis, organisasi seyogyanya mengevaluasi kembali hasil keputusan sidang baperjakat dengan mempertimbangkan kinerja Arsiparis yang bersangkutan. Adapun belum adanya tim penilai instansi bagi Arsiparis, organisasi seyogyanya menyelenggarakan diklat penilaian jabfung Arsiparis di BKN dengan mengundang pihak dari ANRI sebagai narasumber dan fasilitator. Sedangkan berkaitan dengan mutasi bagi Arsiparis, seyogyanya tidak terbatas pada rotasi (perpindahan unit kerja) saja, tetapi juga berlaku pada promosi dan demosi dan dilaksanakan secara konsisten.
Tidak tersedia versi lain