Skripsi
Evaluasi Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat. Fokus permasalahan adalah bagaimana Pelaksanaan Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor: 8 Tahun 2008 yang dilakukan oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, sedangkan pengumpulan data adalah wawancara dengan key informant, yaitu kepada orang tertentu disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan. Adapun hasil penelitian dari Evaluasi Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat secara umum sudah berjalan dengan baik. Sebagai tindak lanjut dari kesimpulan tersebut di atas, maka penulis akan memberikan saran sesuai dengan aspek yang diteliti yaitu: 1. Aspek Kesiapan Penanggulangan Kebakaran. a) Melakukan pendataan terhadap kesiapan pemilik bangunan Gudang dan pos-pos yang ada di kelurahan terhadap kesiapan pemyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR); b) Melakukan sosialisasi dan monitoring secara periodik setiap triwulan sekali terkait Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 8 tahun 2008, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. 2. Aspek pada saat terjadi kebakaran Yang harus dilakukan Suku Dinas Penanggulangan kebakaran dan penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk: Melakukan penyuluhan dan pelatihan-pelatihan kepada karyawan atau pegawai yang bekerja di kantor-kantor yang berada di wilayah Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat 3. Aspek Pemeriksaan sebab kebakaran Yang harus dilakukan oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk: a) Meningkatkan pengetahuan terhadap penyidikan sebab-sebab kebakaran; vii b) Kedepan kewenangan terhadap sebab-sebab kebakaran menjadi tanggung jawab Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Tidak tersedia versi lain