Skripsi
Implementasi Kebijakan Pembinaan Rumah Negara Tipe Rumah Susun Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Dalam rangka optimalisasi Pembina rumah negara tipe rumah susun di lingkungan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertahanan menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan No. 03 Tahun 2011 tentang Pembinaan Rumah Negara Tipe Rumah Susun. Rumah Susun diberikan sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat, prajurit, dan/atau Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah berjalan dengan baik atau tidak implementasi kebijakan pembinaan rumah negara tipe rumah susun di lingkungan Kementerian yang sudah berjalan selama ini bila ditinjau dari aspek kewajiban dan aspek larangan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan pembinaan rumah negara tipe rumah susun di lingkungan Kementerian Pertahanan belumberjalan dengan optimal hal ini dikarenakan masih adanya aspek kewajiban yang tidak terlaksanakan dan aspek larangan yang masih dilanggar. Untuk mengoptimalkan Implementasi Kebijakan Pembinaan rumah negara tipe rumah susun, maka peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut 1. Aspek Kewajiban: a. Memelihara: disarankan agar mensosialisasikan kebijakan Permenhan No. 03 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Rumah Negara tipe Rumah susun di lingkungan Kementerian pertahanan secara langsung kepada penghuni rumah susun khususnya aspek kewajiban sub memelihara. Berkoordinasi dengan petugas kebersihan dan penghuni rumah susun untuk kegiatan rutin dalampemeliharaan rumah susun, menggunakan anggaran dengan efektif dan efisien sehingga pemeliharaan rusun dapat berjalan maksimal. ix b. Mengamankan: meningkatkan pengawasan, pemberian hukuman, dan pelatihan terpadu kepada petugas satuan keamanan sehingga dapat meningkatkan kemampuan c. Memanfaatkan: mensosialisasikan kebijakan Permenhan No. 03 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Rumah Negara tipe Rumah susun di lingkungan Kementerian pertahanan secara langsung dan berkala kepada penghuni rumah susun khususnya tentang aspek kewajiban sub aspek memanfaatkan rusun yang tersedia kepada seluruh anggota Kementerian Pertahanan. Memperbaiki bangunan rumah susun yang rusak, fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta keamanan dilingkungan rumah susun ciangsana bogor. 2. Aspek Larangan. a. Mengubah: Melakukan pengawasan ke rusun secara terpadu, memberikan sanksi kepada penghuni yang mengubah secara sepihak, serta memberi syarat dan ketentuan aturan larangan untuk mengubah saat serah terima kunci kepada penghuni, dan buku pedoman untuk penghuni rumah susun. Melakukan perbaikan alsatri rumah susun secara rutin. b. Menindahtanganan: melakukan pengawasan ke rusun secara komprehensif, memberikan sanksi berat kepada penghuni yang melakukan pemindatanganan secara sepihak, serta memberi syarat dan ketentuan aturan larangan untuk mengubah saat serah terima kunci kepada penghuni, dan buku pedoman untuk penghuni rumah susun. c. Menggunakan tidak sesuai fungsi: perlunya melaksanakan perbaikan fasilitas umum yang ada di lingkungan rusun seperti lapangan, taman serta lahan parkir sehingga bisa digunakan secara maksimal oleh penghuni rumah susun. Meningkatkan pengawasan secara menyeluruh ke hunian rumah susun ciangsana dan melaporkan ke pimpinan apabila terjadi penyalahgunaan fungsi yang terjadi dilingkungan rumah susun sehingga dapat segera diambil tindakan prefentif.
Tidak tersedia versi lain