Skripsi
Perencanaan Anggaran Berbasis Kinerja Di Satuan Kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Empat Tahun 2016
Berdasarkan PMK 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) antara lain disampaikan bahwa RKA-K/L Unit Eselon I disusun secara berjenjang yang dimulai dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja (Satker). Untuk itulah Satuan Kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Empat sebagai unit dibawah Kementerian Keuangan sudah memulai penyusunan RKA-K/L dengan mengacu pada pedoman umum penyusunan RKA-K/L, salah satunya adalah dengan Anggaran Berbasis Kinerja. Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perencanaan Anggaran Berbasis Kinerja di Satuan Kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Empat Tahun 2016 Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai 5 (lima) orang Key Informant dengan menggunakan instrument Pedoman Wawancara, serta telaah dokumen-dokumen yang berkaitan. Agar perencanaan anggaran berbasis kinerja dapat dilaksanakan secara penuh, diperlukan adanya 3 komponen utama yang harus tersedia. Pasal 7 viii ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan adanya 3 hal yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya dan Evaluasi dari setiap program dan jenis kegiatan. Berdasarkan kesimpulan mengenai proses perencanaan Anggaran Berbasis Kinerja di Satuan Kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Empat Tahun 2016, maka saran yang dapat diberikan diantaranya: 1. Aspek Indikator Kinerja Berdasarkan aspek Indikator Kinerja, aspek yang perlu mendapat perhatian adalah koordinasi yang kurang antara Subagian Umum dan KI selaku bagian yang memproses usulan anggaran dengan seksi-seksi terkait yang ada di kantor tersebut. Hal ini untuk meminimalisir adanya usulan kegiatan yang tidak perlu, serta untuk membuat anggaran yang diusulkan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan kantor. 2. Aspek Standar Biaya Penggunaan Standar Biaya Masukan harus terus dijaga dan diawasi jangan sampai usulan anggaran melebihi dari batas harga satuan yang telah ditetapkan di Standar Biaya Masukan. Standar Biaya Masukan yang digunakan harus mengacu dengan peraturan menteri keuangan tentang standar biaya masukan sesuai dengan tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Aspek Evaluasi Kinerja Beberapa Kinerja masih mendapatkan rapor merah seperti pada indikator penerimaan pajak negara, indikator peningkatan efektivitas penyidikan dan penagihan serta indikator peningkatan kehandalan data. Artinya pencapaian kinerja tersebut masih kurang dan perlu untuk ditingkatkan.
Tidak tersedia versi lain