Skripsi
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Dalam rangka menjalankan amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah membuat kebijakan pengaturan terkait pertambangan mineral dan batubara, yaitu UndangUndang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu ketentuan dalam UU tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) wajib untuk melakukan pemurnian mineral yang diberlakukan selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2009. Ketentuan ini mengharuskan setiap perusahaan pemegang Kontrak Karya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam kurun waktu 5 tahun tersebut dan tidak diperbolehkan lagi untuk mengekspor mineral mentah (ore) dan konsentrat setelah 11 Januari 2014. Namun setelah tenggat waktu lima tahun tersebut, perkembangan pembangunan smelter masih jauh dari target yang diharapkan ditengah turunnya harga komoditas tambang. Hal ini menjadikan perusahaan tambang kesulitan mendapatkan modal untuk membangun smelter. Kemudian Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2014. Melalui PP ini, pemerintah memberikan masa relaksasi ekspor konsentrat selama 3 tahun hingga 11 Januari 2017. Setelah PP Nomor 01 Tahun 2014 ditetapkan pemerintah, beberapa perusahaan pemegang KK belum juga membangun pengolahan dan pemurnian hasil penambangan. Kemudian Pemerintah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP tersebut dibuat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas kepada perusahaan pemegang KK. PP tersebut menjelaskan Pemegang IUP Operasi Produksi yang melakukan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri (hasil pengolahan) dalam jumlah tertentu. vii Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui implementasi Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, dimana variabel yang mempengaruhi implementasi dan kinerja kebijakan, terdiri dari: 1) ukuran dasar dan tujuan kebijakan, 2) sumber daya, 3) komunikasi, 4) lingkungan ekonomi, sosial, dan politik Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggabungkan teknik wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukan implementasi PP Nomor 01 Tahun 2017 terhadap pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian: 1. Dari aspek ukuran dasar dan tujuan kebijakan, dalam kategori cukup baik. 2. Dari aspek sumber daya kebijakan pada dasarnya sudah berjalan sesuai dengan kebijakan akan tetapi dari sub aspek sumber daya manusia dinilai berjalan kurang baik. 3. Dari aspek komunikasi sudah berjalan dengan baik. 4. Dari aspek lingkungan ekonomi, sosial, dan politik dinilai kurang berjalan baik. Adapun saran yang ingin peneliti sampaikan 1. Pemerintah sebaiknya bertindak tegas kepada seluruh pelaku usaha pertambangan mineral dalam menjalankan kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. IUP/IUPK agar menjalankan kewajibannya melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri agar dapat melakukan ekspor. Sehingga pegurangan SDM tidak terjadi lagi. 3. Perlu adanya punishment and reward system yang merupakan salah satu wujud apresiasi Pemerintah kepada perusahaan yang sudah taat untuk membangun smelter dan bagi yang belum membangun diberikan sanksi agar mereka segera membangun smelter sesuai waktu yang dijanjikan. 4. Para elite politik yang mendukung PP Nomor 01 Tahun 2017 diharapkan bersikap netral dan tidak menonjolkan ego sektoral mereka.
Tidak tersedia versi lain