Skripsi
Penyertaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Di Perusahaan Umum (Perum): (Studi Pada Perum Perhutani)
Pada tahun 2014 Perum Perhutani mendapatkan penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan saham milik Negara pada PT. Inhutani I, PT. Inhutani II, PT. Inhutani III, PT. Inhutani IV, dan PT. Inhutani V sebesar Rp 1.886.303.000.000,-. Penambahan penyertaan modal negara seyogyanya dapat meningkatkan kinerja dan pendapatan usaha perusahaan, namun tren pendapatan usaha Perum Perhutani setelah tahun 2014 mengalami penurunan dari sebesar Rp 4.604.332.000.000,- pada tahun 2014 lalu sebesar Rp 4.110.674.000.000,- pada tahun 2015 dan sebesar Rp 3.689.192.000.000,- pada tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) khususnya di Perum Perhutani. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah pengolahan data mentah hasil wawancara dan bahan-bahan tertulis lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Aspek Pemisahan Kekayaan Negara; dalam pemisahan kekayaan negara dapat disimpulkan bahwa penyertaan modal negara pada Perum Perhutani sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 yang dimulai dari memisahkan kekayaan negara dari dana APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Perum Perhutani hingga nilainya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010. Namun karena Perum Perhutani merupakan perusahaan kehutanan yang didirikan pada masa pemerintahan zaman kolonial Belanda maka sulit untuk mengetahui bagaimana transaksi awal penyertaan modal negara pada Perum Perhutani dilakukan karena Perum Perhutani mengalami perjalanan yang sangat panjang termasuk ketika peleburan 2 (dua) Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah dan Jawa Timur. 2. Aspek Modal BUMN; dalam aspek modal BUMN dapat disimpulkan bahwa penyertaan modal negara pada Perum Perhutani sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Perum Perhutani yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010. Besarnya modal Perum Perhutani adalah seluruh nilai penyertaan modal negara dalam perusahaan vi sebesar Rp 700.000.000.000,- dan tidak terbagi atas saham. Pada tahun 2014 Perum Perhutani mendapat tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1.886.303.000.000,- yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada PT. Inhutani I, PT. Inhutani II, PT. Inhutani III, PT. Inhutani IV, dan PT. Inhutani V sehingga modal Perum Perhutani sesuai pencatatan ekuitas perusahaan menjadi Rp 2.586.303.000.000,-. Dengan adanya dana cadangan perusahaan maka berdasarkan Laporan Keuangan Perum Perhutani Tahun 2017 (Audited) jumlah ekuitas Perum Perhutani yaitu menjadi Rp 2.991.318.000.000,-. Penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp Rp 1.886.303.000.000,- tersebut tidak digunakan oleh Perum Perhutani untuk kegiatan usaha perusahaan namun dalam pencatatan ekuitas tetap dibukukan sebagai wujud pengakuan modal oleh Perum Perhutani sebagai induk perusahaan atas PT. Inhutani I-V sebagai anak perusahaan. 3. Aspek Tata Kelola Korporasi a. Sub Aspek Transparansi; dalam sub aspek transparansi dapat disimpulkan bahwa Perum Perhutani sudah transparan dalam mengelola perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan hasil penilaian GCG pada tahun 2016 dalam aspek pengungkapan informasi dan transparansi Perum Perhutani mendapat bobot 9 dengan kategori sangat baik. Selain itu penggunaan website resmi Perum Perhutani (www.perhutani.co.id) dan beberapa akun media sosial juga telah dimanfaatkan untuk mempublikasikan informasi yang dibutuhkan oleh pemilik modal dan stakeholders terkait. b. Sub Aspek Akuntabilitas; dalam sub aspek akuntabilitas dapat disimpulkan bahwa penyertaan modal negara pada Perum Perhutani sudah berjalan dengan baik dibuktikan dengan penyampaian Laporan Manajemen setiap tahun yang dituangkan dalam bentuk Annual Report. Disamping itu setiap tahun Perum Perhutani juga mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan kepada pemilik modal dan Dewan Pengawas dalam Rapat Pembahasan Bersama (RPB) dan selama ini Laporan Keuangan Perum Perhutani selalu dapat diterima oleh pemilik modal artinya dapat dikatakan bahwa dalam pengelolaan perusahaan Perum Perhutani sudah mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku terkait pajak, tenaga kerja dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Namun masih ada pemahaman sektoral di masing-masing bidang unit kerja Perum Perhutani sehingga hal ini menimbulkan perbedaan dalam penerapan peraturan-peraturan tersebut. c. Sub Aspek Kewajaran; dalam sub aspek kewajaran dapat disimpulkan bahwa Perum Perhutani telah memberikan perlakuan yang sama kepada pemilik modal dan seluruh stakeholders terkait. Hal ini terbukti dengan penyampaian laporan kepada pemilik modal dan stakeholders sesuai wewenang dan kebutuhannya. Perum Perhutani juga meminta saran dan masukan dari beberapa stakeholders terkait untuk penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP) 2015-2019 perusahaan dalam hal ini yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi dan pemilik modal. Untuk laporan dan informasi yang dapat diakses oleh publik juga vii telah diunggah pada website resmi Perum Perhutani.dan Perum Perhutani juga dapat memberikan informasi tertentu jika diminta melalui prosedur yang berlaku. Namun adanya selisih informasi dengan beberapa LSM mengenai batasan informasi yang dapat diberikan oleh Perum Perhutani sering menimbulkan permasalahan hukum di Komisi Informasi. Penulis menyarankan, pertama, agar adanya penegasan kembali mengenai asal muasal pemisahan kekayaan negara pada Perum Perhutani karena banyak pihak yang beranggapan bahwa pemisahan kekayaan negara yang dijadikan sebagai penyertaan modal pada Perum Perhutani diberikan dalam bentuk uang tunai. Kedua, pembukuan modal Perum Perhutani agar menyebutkan rincian mengenai jumlah modal perusahaan riil yang digunakan oleh Perum Perhutani untuk kegiatan usahanya. Penggunaan akun-akun media sosial agar di-integrasikan dengan informasi yang dipublikasikan pada website resmi Perum Perhutani sehingga publik dapat mengakses informasi secara terpadu. Disamping itu sosialisasi kepada seluruh bidang unit kerja Perum Perhutani mengenai penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan sehingga adanya kesamaan pemahaman dalam penerapan tersebut. Terakhir, Perum Perhutani hendaknya mempublikasikan jenis-jenis informasi apa saja yang dapat diminta publik dan diberikan oleh perusahaan sehingga mengurangi kemungkinan timbulnya permasalahan hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak tersedia versi lain