Skripsi
Pelaksanaan Anggaran Pada Satuan Kerja Biro Perencanaan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2016
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Biro Perencanaan Tahun Anggaran 2016 dengan melihat dari Aspek Perencanaan Kas, Penyelesaian Tagihan, Penatausahaan Kas dan Laporan Pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan key informant yang ada di Satuan Kerja Biro Perencanaan yang berhubungan langsung dengan jalannya pelaksanaan anggaran dan dipandang mengetahui permasalahan penelitian. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Biro Perencanaan Kementerian Sosial RI secara keseluruhan telah sesuai dengan amanat peraturan perundangan dalam ketentuan tentang pelaksanaan anggaran. Namun demikian dalam pelaksaaannya masih terdapat beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut : a. Ditinjau dari Aspek Perencanaan Kas, masih seringnya terjadi revisi kegiatan yang dapat menghambat jalannya pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Biro Perencanaan. Hal ini dikarenakan meskipun telah 1 vi dilakukan sinkronisasi jadual tetapi agenda sering berubah dan mengkibatkan penyusunan rencana penarikan tidak dilakukan secara kontinyu sesuai rencana. b. Ditinjau dari Aspek Penyelesaian Tagihan, masih ada beberapa pengajuan fullboard/fullday yang di LS pihak ketigakan terlambat dicairkan. Hal ini dikarenakan pengajuan pencairan dari Bagian yang melaksanakan kegiatan terlambat diajukan ke Bagian Perbendaharaan. Selain itu juga karena ada nomor rekening pihak ketiga yang tidak sesuai dengan data yang berada di Bank sehingga berakibat pencairan menjadi terlambat karena harus bolak balik ke KPPN untuk merevisinya. c. Ditinjau dari Aspek Penatausahaan Kas dan Laporan Pertanggungjawaban, masih ada beberapa kegiatan yang Perencanaan tidak dapat terlaksana. Beruntungnya, pada tahun anggaran 2016 dilakukan self blocking untuk seluruh instansi pemerintah. Jadi, kegiatan yang belum terlaksana tersebut dimasukkan dalam tambahan anggaran untuk self blocking dimaksud. Atas dasar kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan sebagai berikut : 1. Pada tahap perencanaan (Penyusunan POK, RAB dll) dimatangkan terlebih dahulu. Jangan Asal sudah dibuat sehingga dapat meminimalisir proses revisi. 2. Sinkronisasi jadual kegiatan adalah tahap yang paling menentukan pada proses awal yaitu mengatur jadual pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Biro Perencanaan selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, Sebaiknya kegiatan dilaksanakan sesuai dengan jadual yang telah dibuat. Hal ini agar tidak terjadi bentrokan jadual dan penumpukan kegiatan pada akhir tahun anggaran. vii 3. Bagian verifikasi data lebih teliti lagi dalam meneliti pengajuan dan pencairan anggaran agar tidak terjadi retur dan meminimalisir revisi pengajuan akibat salah rekening.
Tidak tersedia versi lain