PERPUSTAKAAN POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Skripsi

Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2018 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara (Studi Kasus: Pelaporan Barang Milik Negara Di Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017)

Ario Bimo Pranoto - Nama Orang; A. Rina Herawati - Nama Orang;

Setiap tahunnya BPK RI selalu melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Akhir-akhir ini banyak kementerian/lembaga yang sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK masih dikatakan Penatausahaan BMN pada instansi masih belum tertib. Di sisi lain, Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan dalam penatausahaan BMN dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.06/2018 tentang Penatausahaan BMN yang harus dijadikan pedoman oleh kementerian/lembaga dalam melakukan penatausahaan BMN di instansi masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penatausahaan BMN, khususnya pelaporan BMN di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP). KLIP DJP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon III yang memiliki fungsi sebagai contact center Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki BMN dengan jumlah yang cukup signifikan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai 4 (empat) orang Key Informant dengan menggunakan instrument Pedoman Wawancara, serta telaah dokumen-dokumen yang berkaitan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan mengklasifikasikan data berdasarkan satuan-satuan gejala yang diteliti, kemudian mengolah keterkaitan antarkomponen serta mendeskripsikan secara keseluruhan aspek-aspek yang diteliti. Pelaporan BMN memiliki 3 (tiga) aspek, yaitu: Dokumen Sumber, Jenis Laporan, dan Prosedur Pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ix pelaporan BMN pada KLIP DJP Tahun 2017 sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya diimplementasikan sesuai dengan yang diamanahkan dalam kebijakan tersebut. Secara umum, adanya implementasi kebijakan yang tidak dijalankan atau dilakukan dengan tidak sesuai dengan peraturan tidak mengganggu praktik dari proses pelaporan BMN KLIP DJP Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis memberikan beberapa rekomendasi, antara lain: 1. Aspek Dokumen Sumber: a. Membuat DBKP sesuai dengan yang telah diatur secara manual sehingga dapat membentuk jenis laporan DBKP untuk pertama kali beserta prosedur pelaporannya; b. Memberikan masukan kepada pengelola aplikasi untuk melakukan upgrade memunculkan menu DBKP pada aplikasi SIMAK-BMN; c. Membuat checklist dokumen sumber sesuai dengan Peraturan, yang disahkan oleh Kepala Subbagian TUKI sebagai control dan bukti kelengkapan dokumen sumber pada pelaporan BMN; 2. Aspek Jenis Laporan: a. Membuat LBKP dan CaLBMN Semester II agar sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan BMN, walaupun tidak dijadikan persyaratan pada saat melakukan rekonsiliasi atau pelaporan ke UAPPB-EI dan KPKNL; b. Memperhatikan kembali format yang digunakan untuk membuat CaLBMN agar sesuai dengan peraturan yang terbaru; c. Membuat daftar pengecekan atau checklist jenis laporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN yang disahkan oleh Kepala Subbagian TUKI sebagai control dan bukti kelengkapan jenis laporan pada pelaporan BMN; 3. Aspek Prosedur Pelaporan: a. Mengikuti prosedur pelaporan semesteran untuk semester II Pelaporan BMN agar sesuai dengan yang telah diatur, walaupun tidak dijadikan persyaratan pada saat melakukan rekonsiliasi atau pelaporan ke UAPPB-EI dan KPKNL; b. Membuat atau checklist prosedur pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN yang disahkan oleh Kepala Subbagian TUKI sebagai control dan bukti kelengkapan prosedur pelaporan pada pelaporan BMN; dan c. Mempelajari kembali serta menyarankan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan BMN oleh pihak terkait agar kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Politeknik STIA LAN Jakarta (Skripsi 2018) 077 S MKP 2018
077512018
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
077 S MKP 2018
Penerbit
Jakarta : STIA LAN., 2018
Deskripsi Fisik
102 hlm. : 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
1626090139
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi 2018
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ario Bimo Pranoto
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?