Skripsi
Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Mendukung Tata Kelola Keuangan Di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta
Pelaksanaan Transaksi non tunai dapat dilakukan melalui sistem pembayaran online seperti transfer melalui Real Time Gross Settlement (RTGS), APMK, e-money, dan electronic channel lainnya. Dan Cash Management System (CMS)atau dikenal dengan Manajemen Kas (Cash Management). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Mendukung Tata Kelola Keuangan Di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat. Aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah: aspek akuntabilitas, aspek transparansi, dan aspek kepastian hukum. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah dokumen, wawancara, dan observasi. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan adalah pedoman telaah dokumen, pedoman wawancara, dan pedoman observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Mendukung Tata Kelola Keuangan Di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat secara umum sudah berjalan dengan cukup baik, tetapi belum sempurna karena tujuan dan sasaran dari implementasi pembayaran secara non tunai adalah untuk menciptakan akuntabilitas, transparasi serta berlandaskan hukum masih dalam tahap pengembangan, sehingga masih perlunya dukungan pihak-pihak yang membantu Pemprov DKI khususnya Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak hanya dari sektor perbankan melainkan dari stakeholder/vendor/pihak ketiga serta masyarakat turut mensukseskan keberhasilan dalam implementasi ini non tunai ini. Hal tersebut ditunjukan melalui kesimpulan-kesimpulan yang lebih terinci melalui aspek-aspek antara lain: 1. Aspek Akuntabilitas, sudah berjalan dengan cukup baik, hal ini terlihat dari sudah menurunnya tingkat pelanggaran dari para pengelola keuangan. Namun masih terdapat permasalahan dalam hal penggunaan pengelolaan keuangan seperti dalam pengelolaan UP/GU/TU. Bendahara pengeluaran terkadang tidak cermat dalam memperhitungkan nilai maksimal untuk pencairan Uang Persediaan viii (UP) sehingga dalam pencairan Ganti Uang (GU) akan mengalami kekurangan dana dalam pengelolaan keuangan. 2. Aspek Transparansi, sudah berjalan dengan baik, hal ini terlihat dari mudanya melakukan pengecekan pada kegiatan/proses pembayaran segala transaksi, namun masih ada saja kelemahan yang digunakan oleh oknum pegawai untuk melakukan penyimpangan anggaran. 3. Aspek Kepastian Hukum, berjalan dengan cukup baik bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan transaksi Non Tunai secara legal, namun masih memiliki kelemahan yaitu sering berubahubahnya peraturan di lingkungan Pemerintah provinsi DKI Jakarta. Adapun saran-saran penelitian ini dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Aspek Akuntabilitas: diharapkan para bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatannya selalu berpedoman kepada aturan yang berlaku, terutama di dalam pencairan UP/GU/TU sehingga pelaksanaan transaksi non tunai dapat lebih maksimal serta agar para bendahara diberikan pelatihan tambahan atau diklat. 2. Aspek Transparansi: meskipun aturan transaksi non tunai sudah jelas, akan tetapi masih ada saja oknum pegawai yang berani melakukan penyelewengan anggaran. Oleh karena itu perlu adanya komitmen dalam bentuk perjanjian (MoU) yang mengikat sehingga tidak berani lagi untuk melakukan penyelewengan anggaran. 3. Aspek Kepastian Hukum: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan konsisten dalam melakukan atau melaksanakan sebuah aturan hukum, ada baiknya jika sebelum diterapkan sebuah aturan hukum apalagi terkait anggaran harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu secara baik. Sehingga pada saat penerapan dapat berjalan dengan lancar.
Tidak tersedia versi lain