Skripsi
Implementasi Kebijakan Kompenen Cadangan Pertahanan Negara Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2015-2019
Pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara bukan hanya tugas TNI semata. Kementerian Pertahanan telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa ada tiga komponen pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter, yakni komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung. Namun dari hasil observasi awal, peneliti menemukan indikasi bahwa dari ketiga komponen pertahanan negara tersebut baru komponen utama (TNI) yang dapat diimplementasikan secara optimal sedangkan komponen cadangan dan komponen pendukung belum dapat diimplementasikan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa implementasi kebijakan Komponen Cadangan Pertahanan Negara ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2015-2019 belum berjalan efektif. Aspek penelitian yang diteliti berdasarkan teori yang dikemukakan oleh George C. Edwards III dan studi yang dilakukan oleh F. van Waarden yang meliputi aspek politik, apek anggaran, aspek birokrasi dan aspek komunikasi. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaahan dokumen dan wawancara dengan key informan 7 orang. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah teknik triangulasi dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari masing-masing informan. viii ix Hasil peneilitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan komponen cadangan pertahanan negara ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tentang Jakumhanneg belum berjalan dengan efektif. Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis memberikan saransaran seuai dengan aspek yang diteliti yaitu: 1. Ditinjau dari Aspek Politik a) Mempercepat pengesahan RUU Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan menjadi UU melalui proses legislasi agar implementasi pembentukan komponen cadangan dapat segera terealisasi. b) Karena pembahasan RUU PSDN di Prolegnas di DPR merupakan persetujuan dari kebijakan politis, maka alangkah tepat apabila dilakukan pendekatan atau lobi-lobi politik antara pejabat/pimpinan dari Kementerian Pertahanan sebagai inisiator dengan Anggota legislator DPR RI dan Ketua Partai Politik. 2. Ditinjau dari Aspek Anggaran Memberikan pemahaman dan penyadaran kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa masalah pendanaan kebijakan komponen cadangan pertahanan negara merupakan tanggungjawab bersama sehingga harus ada alokasi anggaran dalam APBN maupun APBD setiap tahunnya guna membiayai program pembentukan, pembinaan dan pengerahan komponen cadangan. 3. Ditinjau dari Aspek Organisasi a. Melakukan sinkronisasi dan sinergitas dalam rangka membangun kesamaan pemahaman tentang urgensi kebijakan komponen cadangan di masing-masing Kementerian/Lembaga, Mabes TNI maupun Pemerintah Daerah sehingga akan tercapai kesamaan visi bahwa kebijakan komponen cadangan pertahanan negara penting untuk segera diterapkan melihat sifat ancaman yang tidak dapat diprediksi kapan datangnya. b. Meningkatkan level organisasi Direktorat Komponen Cadangan setingkat eselon II menjadi Direktorat Jenderal Komponen Cadangan setingkat eselon I atau diatasnya lagi guna memudahkan birokrasi dan komunikasi mendatang. 4. Ditinjau dari Aspek Komunikasi a) Menggelar seminar/workshop/sarasehan dengan unsur LSM, Ormas, dan tokoh intelektual bahwa kebijakan komponen cadangan tidak melanggar hak asasi manusia seperti yang diprasangkakan karena dalam proses pembentukan komponen cadangan bersifat sukarela, tidak ada kewajbian warga negara untuk masuk dalam komponen cadangan akan tetapi jika negara dalam keadaan perang dan sudah tidak mampu lagi ditanggulangi oleh komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung maka warga negara wajib melaksanakan pembelaan negara sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945. b) Melakukan sosialisasi terhadap kebijakan komponen cadangan keseluruh lapisan masyrakat baik itu di lingkungan pendidikan, pemukiman maupun pekerjaan sehingga masyarakat maupun LSM mengetahui bahwa kebijakan komponen cadangan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan komponen cadangan tidak sama dengan wajib militer.
Tidak tersedia versi lain