Skripsi
Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan sumber data yang dipakai adalah data primer dan sekunder melalui wawancara lapangan dan telaah dokumen. Landasan teori yang dipakai adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Secara umum pelaksanaan kebijakan pengadaan secara elektronik di Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan sudah diterapkan dengan baik, namun ada beberapa hal yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga berdampak pada hasil yang belum optimal. Menurut aspek-aspek yang diteliti disimpulkan sebagai berikut: 1. Aspek Pelaksana Pada prinsipnya para pelaksana yang terlibat sudah menjalankan perannya dengan baik, namun dari segi jumlah personel yang menangani masih dirasa kurang. selain itu dari tingkat pengetahuan dan keterampilan pun masih belum merata. Kesalahan menginterprestasi terhadap peraturan yang ada kerap menyebabkan keputusan yang diambil tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. viii 2. Aspek Mekanisme Pelaksanaan masih berjalan setengah hati. Ini ditandai dengan masih banyaknya jumlah paket pengadaan yang dipilih dengan cara penunjukan langsung. Dengan kondisi tersebut maka berdampak pada terbatasnya kesempatan bagi para penyedia untuk berkompetisi dalam sebuah lelang pengadaan yang terbuka. 3. Aspek Infrastruktur Infrastruktur yang ada sudah cukup lengkap, namun belum memenuhi standar yang diharapkan. Untuk perangkat keras dan perangkat lunak sampai saat ini sudah cukup baik, namun perlu adanya upgrade secara berkala untuk mengimbangi kemajuan teknologi yang selalu berkembang. Adapun saran yang dapat dijadikan bahan masukan bagi penyelenggara kebijakan, yaitu: 1. Aspek Pelaksana Perekrutan personel baru mutlak dilakukan karena keterbatasan jumlah personel yang ada saat ini. Dari segi kompetensi perlu ditingkatkan dengan memberikan pelatihan, kursus, dan sosialisasi. 2. Aspek Mekanisme Kebijakan yang bernuansa penunjukan langsung perlu dipertimbangkan secara matang dan mendalam serta harus dilakukan dengan akurasi dan akuntabilitas yang sangat bisa dipertanggungjawabkan. 3. Aspek Infrastruktur Infrastruktur yang belum sesuai dengan standar perlu ditingkatkan lagi dengan mengacu pada ketentuan LKPP. Untuk mendapatkan jaringan internet yang stabil dan maksimal perlu dibangun sebuah jaringan yang berdiri sendiri, yang hanya digunakan untuk kegiatan pengadaan.
Tidak tersedia versi lain