Skripsi
Pelaksanaan Mutasi Pegawai Di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
ABSTRAKrnPenelitian tentang pelaksanaan mutasi pegawai di Satuan Polisi PamongrnPraja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penelitian deskriptifrndengan pengolahan data menggunakan metode kualitatif dengan sumber datarnutama dari wawancara dengan informan kunci dan didukung oleh telaahanrndokumen.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mutasi pegawairndi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahrnsebagai berikut :rn1. Frekuensi pelaksanaan mutasi telah mengacu kepada Peraturan PemerintahrnNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), wakturnyang ideal untuk melaksanakan mutasi adalah antara 2 – 5 tahun, sesuai,rnsesuai jenis pekerjaan sebagai dasar pelaksanaan mutasi, unit yang bertanggungrnjawab dalam pelaksanaan mutasi adalah Sekretariat Satpol PP DKI Jakarta,rnunit pengusul pelaksanaan mutasi adalah Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.rn2. Pelaksanaan mutasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sebaiknya dirancangrndengan didasarkan pada kajian analisa dan beban kerja organisasi sehinggarnpegawai yang dipindah telah dinilai oleh tim pelaksanaan mutasi dan memilikirnkriteria dalam kajian tersebut untuk dipindah ke unit lain.rn3. Pelaksanaan mutasi pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Daerah KhususrnIbukota Jakarta telah berbasis kompetensi dengan unsur-unsur kompetensirnyang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan mutasi Satuan Polisi PamongrnPraja Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah unsur pendidikan formal,rnkecakapan dalam berkomunikasi, kecakapan dalam tugas, cakap penampilan,rnviirnkemampuan dalam berhadapan dengan masyarakat, postur tubuh dan kondisirnkesehatan. Pelaksanaan mutasi pegawai selama ini telah memenuhi harapanrnatau kebutuhan organisasi mengingat DKI adalah Ibu Kota Negara RepublikrnIndonesia dengan kondisi permasalahan yang dinamis dan kompleks.rnPenulis menyarankan, pertama: Perlu adanya StandarrnOperasional Pelayanan dalam pelaksanaan mutasi pegawai pada Satuan PolisirnPamong Praja Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetapi tetap mengacu kepadarnPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegerirnSipil (PNS)sehingga akan jelas mengapa pegawai tersebut dimutasi yakni hal-halrnyang berkaitan dengan aspek-aspek frekuensi pelaksanaan mutasi, memiliki alasanrnyang kuat karena kebutuhan organisasi, masa kerja pegawai pada unitrnsebelumnya, pendidikan formal dan pelatihan teknis, faktor kesehatan danrnpermintaan pegawai sendiri. Kedua: Pelaksanaan mutasi Satuan Polisi PamongrnPraja Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebisa mungkin tidak bersifat insidentil,rnbukan bentuk punishment atau hukuman namun telah dikonsep dan dirancangrndengan matang, dan ketentuan pelaksanaannya telah didasarkan pada analisarnbeban kerja. Ketiga : Pelaksanaan mutasi pegawai harus memperhatikan lamanyarnsi pegawai bekerja, domisilinya, kemudian transportasinya, selain juga keahlianrndan keterampilan pegawai, usia, dan pendekatan gender atau jenis kelaminrnanggota yang laki-laki dengan perempuan juga menjadi faktor yang dominanrndalam mutasi Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tidak tersedia versi lain