Skripsi
Implementasi Kebijakan Pemeliharaan Prasarana Di Lingkungan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan
hanan dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberakan pada sistem prestasi kerja perlu dilakukan penilaian prestasi kerja. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka Menteri Pertahanan mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan tentang Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dilingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek yang dapat mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pemeliharaan Prasarana Di Lingkungan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Metodologi penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum Implementasi Kebijakan Pemeliharaan Prasarana Di Lingkungan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan belum berjalan efektif, karena adanya aspek isi kebijakan dan konteks implementasi yang belum berjalan efektif, diantaranya: 1. Aspek Pemeliharaan Prasarana: belum optimal, karena adanya perintah lisan dari pimpinan Kemhan sehingga sebagai unsur pelayan pelaksana kebijakan harus melakukan pelayanan prima dan cepat. 2. Aspek Tataran Kewenangan: belum adanya kejelasan intruksi yang disampaikan oleh pembuat kebijakan kepada para pelaksana kebijakan sehingga terjadi kerancuan mengenai mana pekerjaan yang urgen dan mana pekerjaan yang bisa dikompulir terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti. . 3. Aspek Pengawasan dan Pengendalian: adanya kerancuan dalam memahami rencana pekerjaan oleh tim direksi sehingga menyebabkan kurang optimalnya Implementasi kebijakan Pemeliharaan Prasarana di Lingkungan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. ix Untuk lebih mengoptimalkan Implementasi Kebijakan Pemeliharaan Prasarana Di Lingkungan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan , penulis memberikan saran sebagai berikut: 1. Aspek Pemeliharaan Prasarana: Agar mekanisme pemeliharaan prasarana di Lingkungan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanahan efektif maka pelaksana kegiatan mengikuti aturan yang terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Nomor : JUKLAK/01/IV/2014 tentang Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan. 2. Aspek Tataran Kewenangan: Berdasarkan Juklak Nomor: JUKLAK/01/IV/2014 dengan melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan melakukan pemeliharaan tingkat menengah dan berat . Kewenangan para pejabat/pelaksana itu sudah diatur dalam Juklak dan mereka harus mengetahui mengenai tupoksinya masing-masing. 3. Aspek Pengawasan dan Pengendalian: Semua terlibat dalam pengawasan dan pengendalian di lingkungan Biro Umum. Mulai dari Kalakgiat, PPK, Tim Direksi sampai P2HP. dengan syarat bahwa pelaksana kebijakan harus paham mekanisme yang akan dilaksanakan karena itu sudah tugasnya sebagai pelaksana kebijakan. Sebelum menjabat selayaknya melakukan koordinasi staf yang sudah biasa menangani atau mengawaki pengawasan agar kegiatan berjalan lancar. Dan apabila terdapat kendala atau temuan-temuan maka semuanya harus dijawab agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan.
Tidak tersedia versi lain