Skripsi
Evaluasi Kebijakan Pengampunan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui capaian penerimaan pajak, peningkatan kepatuhan WP, dan peningkatan basis data WP akibat dari Kebijakan Pengampunan Pajak dalam Undang-Undang 11 Tahun 2016. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi dokumen dan wawancara. Teknik pengumpulan data yang dilakukan selain meminta data kepada unit terkait, penulis juga melakukan studi kepustakaan baik melalui media online ataupun berupa media fisik (buku). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Penerimaan uang tebusan program Pengampunan Pajak di Indonesia merupakan yang terbesar jika dibandingkan dengan negara lain yang menjalankan program serupa. Tahun 2015 Pemerintah Chili menerapkan kebijakan Pengampunan Pajak, uang tebusan yang didapat hanya sebesar Rp18,7 triliun. Tahun 2014 di Australia hanya memperoleh Rp7,9 triliun. Kemudian pada tahun 2012 Spanyol hanya memperoleh Rp17,7 triliun. Yang paling besar setelah Indonesia dalam pelaksanaan Pengampunan Pajak adalah negara Italia yang melaksanakan program di tahun 2009 dengan nilai uang tebusan mencapai Rp59 triliun. 2. Aspek Capaian Penerimaan Pajak: a. Jumlah peserta mencapai 973.426 Wajib Pajak b. Penerimaan dari Uang Tebusan sebesar Rp114,54 triliun atau mencapai 69,42% dari target. viii c. Deklarasi Harta (baik dalam negeri maupun luar negeri) sebesar Rp4.884,26 triliun atau mencapai 122,10% dari target. d. Repatriasi sebesar Rp146,70 triliun atau hanya mencapai 14,67% dari target. 3. Aspek Kepatuhan WP: a. Rasio Kepatuhan WP keseluruhan di tahun 2017 meningkat menjadi 72,64% dan di tahun 2018 sebesar 71,02%. Kepatuhan 2018 turun sebesar 1,62% dibandingkan tahun 2017 karena terdapat peningkatan WP wajib SPT yang cukup besar yaitu di tahun 2018 yaitu mencapai 1.054.306 WP sedangkan WP yang menyampaikan SPT hanya meningkat sebesar 481.199 WP, dan peningkatan WP wajib SPT tersebut bukan merupakan WP yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak. b. Rasio Kepatuhan tahun 2017 dan 2018 naik cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Rasio Kepatuhan dari tahun 2013 sampai dengan 2016 yang berada dikisaran 60%. Peningkatan Rasio Kepatuhan tidak sepenuhnya diakibatkan oleh Kebijakan Pengampunan Pajak, terdapat kebijakan lain yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat meningkatkan Rasio Kepatuhan. 4. Aspek Basis Data Pajak: Kebijakan Pengampunan Pajak menambah 52.636 Wajib Pajak Baru. Namun apabila dibandingkan dengan keseluruhan Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak, penambahan Wajib Pajak Baru sangat tidak signifikan. Hanya sebesar 5,40% saja. Namun apabila ditinjau dari perluasan Basis Data berdasarkan jenis/kelompok Harta yang dilaporkan, DJP memperoleh tambahan basis data perpajakan mencapai Rp4.884,26 triliun yang tersebar ke dalam beberapa kelompok harta.
Tidak tersedia versi lain