Skripsi
Pengadaan Alat Pengolah Data Secara E-Purchasing Pada Katalog Elektronik Di Pusat Teknologi Radioisotop Dan Radiofarmaka-Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Penelitian ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pengadaan alat pengolah data secara e-purchasing pada katalog elektronik di Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka – Badan Tenaga Nuklir Nasional, dilihat dari aspek persiapan e-purchasing dan aspek pelaksanaan e-purchasing yaitu mulai dari proses pendaftaran sebagai pengguna SPSE sampai dengan serah terima barang dan pembayaran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, telaah dokumen, dan observasi. Sedangkan teknik analisis data yaitu analisis secara deskriptif dengan cara mengumpulkan data dan fakta mengenai penelitian untuk kemudian digambarkan dalam bentuk penafsiran pada data yang dianggap mempunyai relevansi dengan tujuan penelitian. Data yang telah diperoleh dari tahapan studi pustaka dan studi lapangan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik analisis data model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pengadaan alat pengolah data secara e- purchasing pada katalog elektronik Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka – Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah berjalan dengan baik (efektif dan efisien) dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme pengadaan sudah dilakukan sesuai viii aturan yang berlaku, mulai dari tahap persiapan pemesanan sampai dengan serah terima barang yang tepat waktu, kualitas barang bagus, serta proses pembayaran ke penyedia berjalan lancar. Namun demikian, ada hal-hal yang masih harus diperbaiki pelaksanaanya seperti jumlah realisasi paket pengadaan alat pengolah data, Surat Keputusan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan, dan tanda tangan berita acara serah terima pekerjaan. Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pengadaan lebih baik lagi (lebih efektif dan lebih efisien), penulis memberikan saran sebagai berikut: 1. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan himbauan secara tertulis (formal) kepada para pengguna alat pengolah data agar senantiasa mengacu pada katalog elektronik waktu mengajukan permohonan barang dan menghindari pengajuan di awal tahun atau akhir tahun anggaran. Dengan demikian, diharapkan akan lebih banyak lagi paket pengadaan yang bisa dilakukan pada katalog elektronik (setidaknya realisasinya bisa mencapai angka 90% dari jumlah pagu untuk pengadaan alat pengolah data). 2. Mengantisipasi akan terjadinya lempar tanggung jawab, hendaknya di dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPK dan PP mencantumkan tugas sebagai pelaksana pengadaan e-purchasing secara jelas dan detail. 3. Berita acara serah terima pekerjaan hendaknya ditanda tangani oleh PPK dengan penyedia. Masalah teknis bahwa yang menerima barang PPHP maupun pejabat lain yang ditunjuk tidak menjadi masalah, asalkan berita acara serah terima pekerjaan PPK yang menandatangani.
Tidak tersedia versi lain