Skripsi
Manajemen Audit Kinerja Keuangan Pada Inspektorat Badan Standardisasi Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi-fungsi manajemen dalam audit kinerja keuangan. Fungsi-fungsi manajemen merupakan aspek dalam penelitian ini. Aspek tersebut antara lain: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Metode penelitianrndilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif denganrnteknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan telaah dokumen.rnWawancara dilakukan kepada 5 (lima) orang key informants, telaah dokumenrndifokuskan pada dokumen-dokumen terkait dengan aspek-aspek penelitian. rnHasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi-fungsi manajemen dalamrnaudit kinerja keuangan pada Inspektorat BSN belum optimal. Inspektorat BSN belum mempunyai ukuran yang jelas dalam menetapkan sasaran audit kinerja keuangan, dalam penyusunan Program Kerja Audit belum berdasarkan penilaian risiko. Penyusunan tim audit dan pembagian tugas pekerjaan belum sesuai gugus tugas. Program kerja audit tidak terlaksana seluruhnya.Terdapat auditi yang tidak menidaklanjuti hasil audit, sistem kendali mutu dalam audit tidak dilaksanakan, serta tidak dilakukan penilaian intern dan ekstern (peer review) terhadap mutu audit. Adapun saran peneliti yaitu (1) Kepala Inspektorat merevisi pasal 4rnPeraturan Kepala BSN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan BSN 2017-2019 terkait sasaran audit kinerja keuangan (2) Dalam pembuatan Program Kerja Audit agar melalui tahap penilaian risiko (3) Kepala Inspektorat agar mengusulkan penambahan pegawai untuk peran Pengendali Teknis dan Pengendali Mutu (4) Kepala Inspektorat agar meningkatkan koordinasi dengan unit kerja (5) Kepala Inspektorat mengatur jadwal penugasan tim audit (6) Kepala Inspektorat membuat peraturan terkait reward dan punishment terkait tindak lanjut hasil audit (7) Kepala Inspektorat disarankan agar memerintahkan auditor agar melaksanakan sistem kendali mutu (8) Kepala Inspektorat disarankan agar menunjuk salah satu pegawai Inspektorat non auditor untuk melakukan penilaian internal terhadap muturnaudit (9) Kepala Inspektorat disarankan agar mengajukan permohonan menjadi anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia agar dapat mengajukan permintaan penilaian eksternal (peer review).
Tidak tersedia versi lain