Skripsi
Pengungkapan Program Pensiun Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun (LKPP) 2018 terkait dengan pengungkapan Program Pensiun PNS, Pemerintah dinilai belum menerapkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Selain itu terdapat temuan BPK Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pemerintah belum Dapat Menyajikan Kewajiban atas Program Pensiun PNS pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan Pemerintah belum mengakui, mengukur dan menyajikan program Pensiun PNS sesuai dengan prinsipprinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam skripsi ini akan dilakukan penelitian terkait pengungkapan Program Pensiun PNS sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku umum. Dalam penelitian tools penelitian yang digunakan adalah pengungkapan sesuai standar internasional yaitu International Public viii Sector Accounting Standar (IPSAS) 39 – Employee Benefit dan objek penelitian yang akan diteliti adalah LKPP Tahun 2018. Penelitian lebih berfokus dari sisi pengungkapan karena pengungkapan merupakan proses akhir dari sebuah siklus akutansi yang menyajikan informasiinformasi apa saja yang diungkapkan dalam laporan kepada para stake holder. Karakteristik Program Pensiun PNS merupakan manfaat pasti. Dari sudut pandang IPSAS 39, terdapat empat standar yang pengungkapan yang akan diteliti sesuai dengan paragraf ke-150, dengan hasil penelitian sebagai berikut 1. Aspek Deskripsi Pengaturan Pendanaan a. Pengaturan Pendanaan Program Pensiun PNS secara eksplisit dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat memang telah diungkapkan bersumber dari APBN. b. Metode tingkat iuran Program Pensiun PNS, belum diungkapkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. c. Pendanaan minimum Program Pensiun PNS belum diungkapkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. 2. Aspek Deskripsi Tanggung Jawab ix Pengungkapan atas deskripsi tanggung jawab terhadap program pensiun terkait kewajiban entitas lain belum dilakukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. 3. Aspek Deskripsi Alokasi Pengungkapan atas deskripsi mengenai alokasi yang disepakati terhadap defisit atau surplus Program Pensiun PNS belum dilakukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. 4. Aspek Pencatatan Sebagai Iuran Pasti Pemerintah mengungkapkan Program Pensiun PNS dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 sebagai program manfaat pasti, meskipun informasi yang diungkapkan tidak memadai sesuai dengan standar pengungkapan dalam IPSAS 39. Pemerintah pun tidak dapat mencatat sebagai iuran pasti karena Pemerintah belum mengadopsi IPSAS 39. Saran yang diberikan dalam penelitian ini: 1. Pemerintah segera membuat suatu kebijakan akutansi untuk mengatur pengungkapan terkait Program Pensiun PNS. 2. Penyusunan kebijakan akutansi Pemerintah terkait Program Pensiun PNS dapat mengadopsi pada standar-standar internasional yang berlaku pada sektor publik yaitu IPSAS 39. x 3. Namun jika Pemerintah memiliki pertimbangan-pertimbangan lain bahwa kebijakan pengungkapan Program Pensiun tidak dapat mengadopsi dari IPSAS 39, maka Pemerintah sebagai entitas yang sovereign dapat membuat kebijakan sesuai diskresi Pemerintah dengan tetap mempertimbangkan generally accepted accounting principles di sektor publik.
Tidak tersedia versi lain