Skripsi
Implementasi Pemberian Tunjangan Kinerja daerah Dalam Mencapai Kinerja Pegawai Di Kecamatan Palmerah Kota Adminitrasi Jakarta Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja daerah di Kecamatan Palmerah Kota Administrasi Jakarta Barat. Fokus permasalahan adalah Bagaimanakah pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja daerah dalam mewujudkan kinerja pegawai di Kecamatan Palmerah Kota Administrasi Jakarta Barat? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan yang menjadi instrumen pengumpulan data utama adalah wawancara dengan teknik purphosive sampling yaitu wawancara kepada orang tertentu disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan. Disamping itu penulis juga melakukan telaah dokumen yang kemudian hasil penelitian ini dianalisa dengan metode kualitatif. Adapun hasil penelitian Implementasi Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah dalam Mencapai Kinerja Pegawai di Kecamatan Palmerah Kota Administrasi Jakarta Barat dapat dikatakan belum sesuai harapan. Dari analisis hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) adalah tunjangan kepada PNS dan CPNS Kecamatan Palmerah Kota Administrasi Jakarta Barat yang diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja. Besaran TKD yang diterima setiap pegawai berdasarkan formula yang telah tertuang dalam Pergub No. 108 Tahun 2016 jo Pergub 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Komposisi persentase perhitungan TKD untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana adalah: aktivitas kerja (70%), perilaku kerja (10%), dan serapan anggaran SKPD/UKPD (20%), 2) Dalam aspek aktivitas kerja, pelaksanaan tusi perangkat kecamatan meliputi penyusunan, penghimpunan, pengoordinasian, evaluasi, dan pengendalian serta tusi lain yang merupakan penambahan terhadap tusi utama. Setiap pelaksanaan tugas utama dan tugas tambahan dituangkan dalam format aktivitas kerja, meliputi waktu kerja, kegiatan, satuan output, dan satuan waktu (menit). Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ijin (alpha) tidak diperbolehkan menginput aktivitas kerja. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas perangkat kecamatan meliputi kompetensi pegawai, perilaku pegawai (internal) dan kendala eksternal seperti iklim kerja, sarana prasarana, dan lainnya, 3) Dalam aspek perilaku kerja, perangkat kecamatan secara umum telah memiliki orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerjasama yang cukup baik. Khusus untuk sub aspek disiplin petugas, ditemukan beberapa catatan yang memerlukan pembenahan. Meskipun hanya berkontribusi 10% viii terhadap pemberian TKD, perilaku kerja pegawai kecamatan memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembentukan karakter pegawai kecamatan, dan 4) Dalam aspek serapan anggaran SKPD/UKPD, Kecamatan Palmerah Kota Administrasi Jakarta Barat mampu melakukan penyerapan anggaran sesuai dengan target yang dibebankan dari pimpinan. Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) yang telah direncanakan mampu terealisasi dengan baik. Hal ini dikarenakan, serapan organisasi di atasnya akan diakumulasikan menjadi serapan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat secara keseluruhan. Pada saat penelitian ini dilaksanakan, realisasi SPS Kecamatan Palmerah sebesar 86%. Berdasarkan analisis hasil penelitian, peneliti mengajukan saran/rekomendasi dalam upaya meningkatkan kinerja Kecamatan Palmerah Kota Administrasi Jakarta Barat antara lain: 1) Pemberian tunjangan kinerja daerah – terlepas dari apakah sudah menganut pola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau belum – perlu menjadi perhatian seluruh pegawai Kecamatan Palmerah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk senantiasa memotivasi diri dalam meningkatkan prestasi kerja dari waktu ke waktu. Hal ini karena tunjangan yang diberikan adalah “Tunjangan Kinerja Daerah”, dan bukan “Tunjangan Absensi Daerah”, 2) Pimpinan Kecamatan Palmerah Kota Administrasi Jakarta Barat dan jajarannya perlu meningkatkan capaian kinerja khususnya dalam aspek “aktivitas kerja” terkait pelakanaan tusi baik tusi utama. Pada saat yang bersamaan, hendaknya diupayakan untuk mengeliminir kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan tusi dimaksud. dalam hal kompetensi yang bersangkutan. Oleh karena itu memerlukan kolaborasi kerjasama dengan SKPD terkait, sepanjang masih terkait dengan kewenangan Walikota Jakarta Barat, 3) Dalam aspek perilaku kerja, walaupun dalam pelaksanaan sudah cukup baik, namun masih tetap perlu peningkatan secara terus-menerus. Orientasi pelayanan pegawai kecamatan perlu terus dipelihara agar menjadi ‘ruh’ dalam melaksanakan tusi. Demikian pula integritas, komitmen, disiplin, dan kerjasama perlu ditingkatkan. Khusus untuk disiplin, pimpinan perlu memberikan ‘shock therapy’ bagi pegawai yang melanggar aturan disiplin pegawai dengan memberikan teguran lisan atau sejenisnya. Selanjutnya, surat teguran lisan (hukuman disiplin tingkat ringan) ini dapat menjadi dasar dalam memberikan TKD kepada pegawai yang bersangkutan, berupa pemberhentian pemberian TKD selama 1 bulan secara konsekeuen, 4) Dalam aspek serapan anggaran, perlu peningkatan serapan anggaran khususnya untuk belanja barang jasa. Demikian pula untuk belanja modal, meski alokasinya meningkat, namun persentase penyerapannya justru menurun dari tahun sebelumnya.
Tidak tersedia versi lain