Skripsi
Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan
Fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta, khususnya di Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan seperti buah simalakama, dibutuhkan sekaligus menimbulkan permasalahan. PKL sebagai salah satu kelompok sektor informal diakui memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan kelompok lainnya. Keunggulan kompetitif yang dimiliki adalah kemauannya untuk tetap bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit. Namun PKL sangat mudah dijumpai dan dikenali dipinggir jalan, sekitar stasiun, trotoar, alun- alun, dan di pusat keramaian kota yang seharusnya bukan digunakan untuk berdagang, mereka juga menempati lokasi usaha seenaknya dan membuang sampah di sembarang tempat. Penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Kebon Baru Jakarta Selatan. Metode penelitian yang digunakankan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengolahan data menggunakan metode wawancara, observasi dan telaah dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk kemudian dideskripsikan berdasarkan aspek penelitian. Aspek tersebut adalah aspek konten (isi) kebijakan dan aspek konteks (lingkungan) kebijakan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Kebon Baru pada umumnya didukung oleh pemerintah, masyarakat dan PKL itu sendiri, hanya saja PKL sebagai target group masih belum dilibatkan langsung dalam pengambilan keputusan sehingga solusi bagi PKL pada penanganan ix pasca penertiban belum dapat terealisasi, soalah belum ada solusi bagi PKL. Sementara jumlah PKL yang ada di sekitar Kelurahan Kebon Baru tidak dapat diprediksi, hal ini dikarenakan banyaknya PKL liar yang berasal dari kelurahan lain, atau banyaknya pendatang dari daerah yang berusaha mengais rejeki di Ibukota menyulitkan pemerintah untuk melakukan pendataan dan penataan PKL khususnya di Kelurahan Kebon Baru. Maka penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas bagi PKL agar masalah terkait PKL terutama di Kelurahan Kebon Baru dapat diatasi dan implementasi penertiban PKL dapat terealisasi dengan baik. Untuk itu penulis memberikan saran sebagai berikut: 1. Pada aspek konten kebijakan, kepentingan PKL dan masyarakat belum mempengaruhi kebijakan, maka sebaiknya PKL dan masyarakat lebih dilibatkan secara langsung dalam perumusan kebijakan penertiban PKL agar kepentingan dan asprasi mereka terakomodasi dalam kebijakan tersebut. Selain itu sumberdaya yang digunakan dalam implementasi kebijakan hendaknya perlu ditingkatkan, terutama untuk sarana dan prasarana yang menunjang kebijakan tersebut. Untuk mengatasi minimnya sumber daya manusia yang melaksanakan kebijakan, dapat diperkuat dengan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik dengan instansi lain yang terlibat, atau dengan menambah jumlah personil satpol PP yang bertugas di Kelurahan Kebon Baru. 2. Pada aspek konteks kebijakan, yang hendaknya diperbaiki adalah strategi dalam mengatasi PKL melalui peningkatan kembali upaya pemberdayaan dan peningkatan ketahanan masyarakat dengan melibatkan masyarakat terutama dengan meningkatkan sosialisasi kebijakan. Hal lain yang lebih penting dalam meningkatkan strategi adalah fokus kepada pasca penertiban dengan meningkatkan penjagaan di titik rawan ketertiban umum, agar PKL mendapatkan solusi terbaik dan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan Kebon Baru dapat terwujud.
Tidak tersedia versi lain