Skripsi
Pengembangan Kompentesi Aparatur Sipil Negara Di Pusat Kesehatan Gigi Aditiawarman RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
Setiap Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dapat melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pada Pusat Kesehatan Gigi Aditiiawarman terdapat jenis jabatan berupa jabatan fungsional tenaga kesehatan yang merupakan fungsi lini, dari proses bisnis layanan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib di registrasi dan memiliki surat tanda registrasi untuk mendapatkan surat izin praktik. Surat Tanda Registrasi dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan. Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan dengan: 1. Keterangan kinerja dari institusi tempat bekerja, atau keterangan praktik dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; 2. Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan atau kegiatan ilmiah lainnya dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi yang diperoleh selama 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Pusat Kesehatan Gigi Aditiawarman RSUP Nasional dr cipto Mangunkusumo. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan model kompetensi individu iceberg model, yang menggambarkan bahwa seseorang terdapat beberapa karakteristik kompetensi dasar, yaitu : (1) pengetahuan, (2) Sikap, dan (3) Perilaku Penelitian dillakukan dengan metode penelitian kualitattif yang besifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Aspek Pengetahuan a. Pengetahuan dan keahlian Masih ada aparatur sipil negara yang belum sesuai kompetensinya dan disumber-dayakkan karena memang tidak ada aparatur sipil negara yang lain untuk posisi tersebut b. Standar kompetensi Tenaga non kesehatan belum mempunyai standar kompetensi baku viii c. Pelatihan dan Pengembangan Anggaran belum mencukupi untuk memenuhi pengembangan kompetensi setiap pegawai selama 20 jam pelatihan pertahun, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 pasal 203 ayat 4, oleh karena itu profesi tenaga kesehatan menggunakan biaya sendiri untuk mengikuti seminar profesi, dan ditargetkan minimal 25 satuan kredit pofesi tiap 5 tahun. d. Pengembangan kompetensi Pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Pusat Kesehatan Gigi Aditiawarman RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo.masih perlu dilakukan e. Masalah pada aspek pengetahuan Masalah pertama yaitu anggaran, pelatihan yang harus di laksanakan biayanya cukup mahal, sehingga pelatihan – pelatihan, seminar – seminar, apalagi yang untuk diluar kota, susah untuk di setujui. Kemudian dalamhal pengajuan pembiayaan, bagian pendidikan dan pelatihan memerlukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, dimana, saat ini mungkin masih berproses, namun apabila tidak ada belum bisa mendapatkan pembiayaan dari bagian pendidikan dan pelatihan. f. Strategi Pengembangan Kompetensi pada aspek pengetahuan Pengadaan pelatihan, magang, atau seminar internal untuk keahlian tenaga kesehatan yang tersertifikasi, di akui oleh profesi tenaga kesehatan, pelatihan di biayai oleh RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo dan sertifikat pelatihan bisa dipergunakan untuk perpanjangan surat tanda registrasi dan surat ijin praktik. Perubahan tema seminar-seminar eksternal, dan ada subsidi untuk mengikuti seminar eksternal dari departemen gigi dan mulut, apabila anggaran tidak disetujui. 2. Aspek Keterampilan a. Kemampuan Hanya sebagian Aparatur Sipil Negara yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai standar dan ada aparatur sipil negara yang tidak menguasai kompetensi. b. Kesenjangan kompetensi Terdapat kesenjangan kompetensi untuk tenaga non kesehaatan c. Masalah pada Aspek Keterampilan Kurangnya peralatan dan bahan untuk pengembangan pengembangan kompetensi. d. Strategi Pengembangan kompetensi pada aspek Keterampilan Terdapat kebutuhan alat kesehatan dan bahan yang bertujuan untuk perbaikan pelayanan yang mengikuti perkembangan atau tren sekarang, seperti pembuatan crown implant zircon, atau labial veneering dengan porcelain 3. Aspek sikap perilaku a. Kinerja Ada beberapa Aparatur Sipil Negara yang mempunyai kinerja kurang b. Perilaku ix Ada aparatur sipil negara yang berperilaku kurang disiplin terhadap absensi. c. Masalah pada apsek perilaku . Pimpinan terkadang memiliki kebutuhan pelayanan yang lebih prioritas meskipun tidak masuk dalam perencanaan, kebutuhan pelayanan tersebut yang diselenggarakan oleh bagian pendidikan dan pelatihan RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo, mendahului pelatihan pegawai yang sudah direncanakan d. Strategi Pengembangan Kompetensi pada apsek perilaku Terdapat kebutuhan indikator target capaian kinerja kedisiplinan berupa indikator budaya disertai dengan rencana tindak lanjut berupa penghagaan dan hukuman terhadap pegawai. Dan Koordinasi pertemuan dengan pimpinan bagian pendidikan pelatihan RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo dan Pusat Kesehatan Gigi Aditiawarman RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo. Dari hasil penelitian penulis menyarankan : 1. Aspek Pengetahuan a. Pengetahuan dan keahlian Menyesuaikan kompetensi aparatur sipil negara yang belum sesuai kompetensinya b. Standar kompetensi Membuat standar kompetensi baku tenaga non kesehatan c. Pelatihan dan Pengembangan Meningkatkan Anggaran untuk memenuhi pengembangan kompetensi setiap pegawai selama 20 jam pelatihan pertahun, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 pasal 203 ayat 4 d. Pengembangan kompetensi Dilakukan Pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Pusat Kesehatan Gigi Aditiawarman RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo. e. Masalah pada aspek pengetahuan Menyediakan anggaran untuk pelatihan yang harus di laksanakan dan membuat analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan agar bisa mendapatkan pembiayaan dari bagian pendidikan dan pelatihan. f. Strategi Pengembangan Kompetensi pada aspek pengetahuan Melaksanakan pelatihan, magang, atau seminar internal untuk keahlian tenaga kesehatan yang tersertifikasi, di akui oleh profesi tenaga kesehatan, pelatihan di biayai oleh RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo dan sertifikat pelatihan bisa dipergunakan untuk perpanjangan surat tanda registrasi dan surat ijin praktik. Melakukan perubahan tema seminar-seminar eksternal, dan memberikan subsidi x untuk mengikuti seminar eksternal dari departemen gigi dan mulut, apabila anggaran tidak disetujui. 2. Aspek Keterampilan a. Kemampuan Meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara hingga mampu melaksanakan pekerjaan sesuai standar dan menguasai kompetensi, melalui pendidikan dan pelatihan. b. Kesenjangan kompetensi Mengadakan uji kompetensi dan melaksanakan self assesment bagi Aparatur sipil negara yang terdapat kesenjangan kompetensi c. Masalah pada Aspek Keterampilan Mengajukan proposal pengadaan peralatan dan bahan untuk pengembangan pengembangan kompetensi d. Strategi Pengembangan kompetensi pada aspek Keterampilan Mengajukan proposal pemenuhan kebutuhan alat kesehatan dan bahan yang bertujuan untuk perbaikan pelayanan yang mengikuti perkembangan atau tren sekarang, seperti pembuatan crown implant zircon, atau labial veneering dengan porcelain. 3. Aspek sikap perilaku a. Kinerja Meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara melalui pengembangan kompetensi b. Perilaku Melakukan peningkatan kedisiplinan c. Masalah pada apsek perilaku Melakukan perencanaan kembali mengenai pelatihan pegawai yang sudah direncanakan ditahun berikutnya apabila terkena dampak urgensi kepentingan d. Strategi Pengembangan kompetensi pada aspek sikap perilaku Kata kunci : Pengembangan, kompetens
Tidak tersedia versi lain