Skripsi
Analisis Beban Kerja Tenaga Pengelola Kepegawain Pada Sub Bagian Umum Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
Pengelola kepegawaian di Subbagian Umum, Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan merupakan salah satu bagian yang memiliki peranan penting dalam mengelola ketatausahaan dan administrasi pegawai di RSUD Kota Depok. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diperlukan kesesuaian antara kualifikasi dan jumlah tenaga dengan beban kerja yang ada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah perlunya melakukan analisis kebutuhan tenaga berdasarkan beban kerja pada Pengelola Tenaga Kepegawaian di Subbagian Umum, Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan RSUD Kota Depok. Untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan administrasi kepegawaian dapat diketahui dengan mengetahui gambaran beban kerja pada tenaga pengelola kepegawaian di RSUD Kota Depok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis beban kerja tenaga pengelola kepegawaian sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:Kep/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi. Variabel yang diteliti adalah beban kerja dan kebutuhan tenaga pengelola kepegawaian. Alat uji dengan menghitung beban kerja, standar kemampuan rata-rata, waktu kerja berdasarkan analisis beban kerja. viii Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yang bersifat analitis. Adapun teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara terhadap 3 (tiga) informan kunci. Teknik analisis data dilakukan dengan melakukan analisis secara intensif terhadap data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1. Berdasarkan analisis beban kerja dan hasil wawancara dengan informan bahwa saat ini RSUD Kota Depok membutuhkan tenaga pengelola kepegawaian sebanyak 6 orang. 2. Berdasarkan hasil perhitungan jumlah pegawai yang efisien, maka masih terdapat ketidaksesuaian antara beban kerja dengan jumlah pegawai pengelola kepegawaian yang ada di Sub Bagian Umum, Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan RSUD Kota Depok. Jumlah pengelola kepegawaian saat ini sebanyak 1 orang. Untuk itu penulis menyarankan penambahan jumlah tenaga pengelola kepegawaian yang sesuai dengan penghitungan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:Kep/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi yaitu 6 orang.
Tidak tersedia versi lain