Skripsi
Penerapan Manajemen Resiko Likuiditas Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO), TBK
Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank milik pemerintah (BUMN) yang memiliki aset terbesar di Indonesia memberikan berbagai pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam menjalankan kegiatan usahanya BRI tidak lepas dari risiko usaha. Salah satu risiko yang dihadapi dalam dunia perbankan adalah risiko likuiditas. Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya risiko likuiditas dalam menjalankan usahanya, BRI menerapkan manajemen risiko likuiditas yang berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko likuiditas dalam upaya pencegahan terjadinya risiko pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dilihat dari beberapa aspek yaitu aspek kecukupan kebijakan dan prosedur dan penetapan limit risiko, aspek proses dan sistem informasi manajemen risiko, dan aspek sistem pengendalian internal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelaahan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BRI sudah menerapkan manajemen risiko likuiditas dengan sangat baik sesuai dengan ketentuan viii yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dengan memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan baik dalam aspek kecukupan kebijakan dan prosedur dan penetapan limit risiko, aspek proses dan sistem informasi manajemen risiko, dan aspek sistem pengendalian internal. Tidak banyak kendala yang dihadapi oleh BRI, namun terdapat layanan perbankan yang sering mengalami masalah (ATM). Untuk itu penulis menyarankan: 1. Melakukan evaluasi terhadap garis-garis kebijakan manajemen, seperti penetapan risk appetite dan risk tolerance dalam rangka merespon kondisi internal maupun eksternal; 2. perlunya update teknologi sistem informasi dan inovasi layanan perbankan; 3. meningkatkan budaya sadar risiko melalui pelatihan dan sertifikasi kepada seluruh pejabat dan pegawai BRI yang berada di satuan kerja manajemen risiko.
Tidak tersedia versi lain