Skripsi
Responsivitas Pelayanan Penanggulangan Kebakaran Pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Adminitrasi Jakarta Barat
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui responsivitas pelayanan penanggulangan kebakaran pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan adalah pedoman wawancara, pedoman observasi, dan pedoman telaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat tanggap (responsif) dalam pelayanan penanggulangan kebakaran. Hal tersebut ditunjukkan dengan petugas langsung merespon masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan waktu tanggap petugas dari awal terima berita sampai tiba di lokasi tidak lebih dari 15 menit.. Namun, penanganan penanggulangan kebakaran tidak diimbangi dengan ketepatan waktu lama proses penanggulangan kebakaran. Petugas tidak bisa memprediksi lama waktu proses penanggulangan kebakaran dikarenakan sulitnya sumber air, objek material yang terbakar dan sudah meluasnya area yang terbakar juga mempengaruhi lamanya proses pemadaman. ix Untuk mengoptimalkan responsivitas pelayanan penanggulangan kebakaran tersebut, maka disarankan sebagai berikut : 1. Aspek Merespon : disarankan kepada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat agar lebih responsif melayani masyarakat dan rutin menginformasikan kepada masyarakat nomor panggil darurat dan lokasi kantor pemadam kebakaran dengan kegiatan sosialisasi penyuluhan kebakaran agar masyarakat dapat mudah menghubungi jika membutuhkan bantuan penanganan kebakaran. 2. Aspek Kecepatan : disarankan kepada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat agar terus mempercepat waktu tanggap yang sudah berjalan dengan baik dengan menempatkan kantor sektor / pos pemadam kebakaran di tiap kelurahan terutama pemukiman padat penduduk. Disarankan kepada masyarakat pada saat unit Pemadam kebakaran menuju lokasi kebakaran agar memberikan ruang jalan atau akses kepada unit pemadam kebakaran yang sedang melaju dimana unit pemadam kebakaran merupakan kendaraan prioritas yang diatur dalam Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 3. Aspek Ketepatan Waktu : disarankan kepada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat agar mengoptimalkan ketepatan waktu penanganan penanggulangan kebakaran dengan cara mengatur strategi/pola pemadaman agar kebakaran tidak meluas dan tidak merambat kemana-mana.
Tidak tersedia versi lain