Skripsi
Implementasi Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Pada Satuan Kerja Direktorat Peraturan Perundangan-undangan
Untuk meningkatkan komitmen dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang sistematis di lingkungan Kementerian Pertahanan pada Satuan Kerja Direktorat Peraturan Perundang-Undangan, maka Direktorat Peraturan Perundang-Undangan untuk mendukung Program Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan RI dalam aspek Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Peraturan PerundangUndangan dengan pelaksanaan kebijakan penyusunan rancangan peraturan menteri diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia. Penelitian bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penyusunan rancangan peraturan menteri di lingkungan Kementerian Pertahanan pada Satuan Kerja Direktorat Peraturan Perundang-Undangan. Adapun aspek penelitian yang diteliti berdasarkan teori yang dikemukakan oleh George Edward III yang dijadikan sebagai dasar acuan yang meliputi aspek komunikasi, aspek sumber daya dan aspek kecenderungan-kecenderungan implementasi kebijakan. 7 Metodologi penulis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan telaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi penyusunan rancangan peraturan menteri di lingkungan Kementerian Pertahanan pada Satuan Kerja Direktorat Peraturan Perundang-Undangan, belum berjalan optimal hal ini disebabkan beberapa kendala dalam aspek komunikasi, aspek sumber daya dan aspek kecenderungan-kecenderungan dalam implementasi kebijakan yang belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal. Untuk lebih mengoptimalkan Implementasi penyusunan rancangan peraturan menteri di lingkungan Kementerian Pertahanan pada Satuan Kerja Direktorat Peraturan Perundang-Undangan, maka penulis menyarankan halhal sebagai berikut. 1. Aspek Komunikasi: untuk komunikasi kebijakan sebaiknya komunikasi tidak dilakukan hanya satu arah tetapi dua arah agar terjadi interaksi dalam pelaksanaan suatu kegiatan. 2. Aspek Sumber Daya: memberikan pendidikan dan juga membekalinya dengan kompetensi kepada para pegawai agar dapat melaksanakan kbijakan dengan baik dan benar, sedangkan dengan fasilitas membuat pemeliharan dan perawatan secara berkesinambungan serta rutin sehingga tidak ada kerusakan atau kesalahan atas fasilitas sehingga tidak menghambat pelaksanaan kebijakan. 3. Aspek Kecenderungan-kecenderungan: agar para pelaksana kebijakan dapat melaksanakan kebijakan dengan baik dan benar diberikan reward dan punishment atas sikap pelaksanaan kebijakan.
Tidak tersedia versi lain