Skripsi
Implementasi Kebijakan Pembinaan Industri Pertahanan Pada Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan Direktorat Teknologi Dan Industri Pertahanan Di Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Implementasi Kebijakan Pembinaan Industri Pertahanan Pada Direktorat Teknologi Dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan”. Adapun aspek penelitian yang diteliti berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Merilee S Grindle yang dijadikan sebagai dasar acuan yang meliputi Aspek Kontent (Isi) Kebijakan dan Aspek Konteks (Situasi) Kebijakan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaahan dokumen , studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan pembinaan industri pertahanan pada Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan belum berjalan optimal. Untuk lebih mengoptimalkan implementasi kebijakan pembinaan industri pertahanan pada Direktorat Tekindhan Ditjen Pothan Kemhan,maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Aspek Kontent (Isi) Kebijakan: Disarankan lebih meningkatkan dan mengoptimalkan sinkronisasi dan koordinasi antara Pemerintah selaku pembuat Regulasi, User (TNI/Polri) selaku pengguna dan Industri Pertahanan selaku Produsen (Pembuat). x Selain itu agar meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan program ofset, kerjasama industri baik dalam dan luar negri, program pengembangan teknologi industri pertahanan (Bangtekindhan), Promosi/Pameran Industri Pertahanan Dalam Negeri dan Luar Negeri serta program Imbal Dagang Kandungan Lokal (IDKLO). Juga kebijakan pembinaan industri pertahanan ini digunakan tidak hanya untuk industri pertahanan yang memproduksi Alpalhankam saja, namun industri yang memproduksi bahan baku pun dapat di bina dan didayagunakan potensinya untuk kepentingan Pertahanan Negara. Maka dari itu perlu dipertimbangkan atau direvisi Permenhan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembinaan Industri Pertahanan ini dan menerbitkan Permenhan yang mengatur tentang industri bahan baku yang dapat diverivikasi dan ditetapkan dalam kelompok Industri Pertahanan penunjang produksi Alpalhankam. 2. Aspek Konteks (Situasi) Kebijakan: Disarankan agar konsisten terhadap aturan yang berlaku serta lebih meningkatkan strategi yang selama ini berjalan yaitu ofset dengan skala prioritas dalam pengembangan program Transfer of Technology (ToT). Untuk lebih meningkatkan peran pimpinan sebagai pemangku kebijakan baik pimpinan tertinggi dalam K/L dan instansi terkait, maupun pimpinan Industri Pertahan dan Pimpinan Tinggi TNI sebagai User dari produk industri pertahanan.
Tidak tersedia versi lain