Skripsi
Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Arsip Aktif Di Bagian Arsip, Biro Tata Usaha, Kementerian Sekretariat Negara
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam Pengolahan Arsip Aktif pada Bagian Arsip dengan aspek penelitian meliputi Konten Kebijakan dan Konteks Kebijakan. Konten kebijakan yaitu: (1) kepentingan yang mempengaruhi, (2) derajat perubahan yang ingin dicapai, (3) kedudukan pembuat kebijakan, (4) (Siapa) pelaksana program, dan (5) sumber daya yang dikerahkan, sedangkan konteks kebijakan meliputi: (1) kekuasaan, kepentingan, dan aktor yang terlibat, (2) karakteristik lembaga dan penguasa, dan (3) kepatuhan dan daya tanggap pelaksana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu telaah dokumen, observasi dan wawancara terhadap tujuh orang key informant. Triangulasi sumber dan triangulasi teknik dilakukan untuk menjelaskan keabsahan data dengan berbagai sumber dan teknik dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu: 1. Dilihat dari aspek Konten Kebijakan dapat disimpulkan bahwa: a. kegiatan pengolahan arsip aktif dibebankan kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang tidak memiliki latar belakang ilmu kearsipan; vii b. arsip inaktif yang disimpan di Bagian Arsip sebagian besar sudah memasuki retensi musnah. Namun demikian, mengingat terbatasnya jumlah SDM, maka kegiatan pemusnahan arsip dimaksud hanya dapat dilakukan secara parsial; c. kegiatan pengolahan arsip aktif di Bagian Arsip belum dilakukan terhadap seluruh arsip aktif yang dimiliki. 2. Dilihat dari aspek Konten Kebijakan dapat disimpulkan bahwa: a. Penyusunan kebijakan telah disusun sesuai dengan prosedur yang berlaku; b. Petugas yang diberi tanggung jawab mengolah arsip aktif memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perintah atasan. Untuk itu, penulis menyarankan: 1. Aspek Konten Kebijakan a. Menunjuk arsiparis untuk menjadi koordinator dalam pengolahan arsip aktif yang dituangkan dalam Sasaran Kerja Pegawai. b. Perlu dilakukan pemusnahan arsip secara massif untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. c. Seluruh arsip aktif yang disimpan di Bagian Arsip sebaiknya segera dibuatkan Daftar Arsip Aktif. 2. Aspek Konteks Kebijakan a. Bagian Arsip harus memaksimalkan keterlibatan Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan III dalam pembinaan kearsipan. b. Bagian Arsip harus mulai fokus terhadap pelaksanaan pengolahan arsip aktif. c. Kemampuan petugas PPPK harus diasah dan ditingkatkan dengan cara terus memonitor hasil pekerjaan sehingga lebih peka terhadap perintah atasan.
Tidak tersedia versi lain