Skripsi
Penerapan Standar Akuntansi Persediaan Berbasis Akrual Pada Biro Keuangan Setjen Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan standar akuntansi persediaan yang berbasis akrual pada Biro Keuangan Setjen Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penelitian yang dilakukan termasuk jenis penelitian kualitatif yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan tentang persediaan berbasis akrual. Subjek uji coba pada penelitian ini adalah Auditor dari Inspektorat Jenderal, Kepala Subbag Tata Usaha, dan Operator Persediaan. Aspek penelitian yang diambil dari aspek pengakuan persediaan, pengukuran persediaan, penilaian persediaan, dan pengungkapan persediaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan metode pengolahan data menggunakan metode analisa dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan telaah dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa secara umum penerapan standar akuntansi berbasis akrual dalam pengelolaan persediaan di Biro Keuangan Setjen Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah cukup baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi. Berikut adalah kesimpulan terhadap aspek-aspek yang diteliti dalam Penerapan Standar Akuntansi Persediaan Berbasis Akrual pada Biro Keuangan Setjen Kementerian Kelautan dan Perikanan: 1. Aspek Pengakuan, telah sesuai dengan PSAP Nomor 05 pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yaitu persediaan diakui pada saat hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah pada saat kuitansi dan faktur barang telah diterima serta menjadi SP2D yang telah diberikan nomor oleh Bendahara Pengeluaran; 2. Aspek Pengukuran, telah sesuai dengan PSAP Nomor 05 pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yaitu persediaan disajikan sebesar biaya perolehan; 3. Aspek Penilaian, telah sesuai dengan PSAP Nomor 05 pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yaitu penilaian persediaan menggunakan metode FIFO; 4. Aspek Pengungkapan, telah sesuai dengan PSAP Nomor 05 pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yaitu penjelasan kebijakan akuntansi dan penjelasan lebih lanjut tentang persediaan diungkapkan dalam Laporan Keuangan Biro Keuangan Setjen Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saran yang dapat penulis kemukakan dari masing-masing aspek, yaitu: 1. Aspek Pengakuan, agar pengelola atau pengurus barang harus cermat untuk setiap transaksi yang terjadi sehingga informasi atau data yang dibutuhkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan pelaporannya; 2. Aspek Pengukuran, agar lebih mencermati setiap dokumen pelaksanaan anggaran untuk meminimalisir kesalahan 3. Aspek Penilaian, agar lebih mencermati urutan dan posisi barang persediaan serta diatur sesuai urutan tanggak pembelian. 4. Aspek Pengungkapan, agar penjelasan tentang jenis, jumlah, dan nilai persediaan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan disertai dengan penjelasan kondisi barang persediaan.
Tidak tersedia versi lain