Skripsi
Implementasi Kebijakan Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 762/KPTS/BKD/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan model implementasi kebijakan Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn. Teori ini menguraikan enam aspek yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana serta lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Selanjutnya peneliti menggunakan triangulasi pengumpulan data dengan menggunakan teknik yang berbeda yaitu wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menggambarkan implementasi kebijakan perhitungan tambahan penghasilan pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kesimpulan hasil penelitian dapat diketahui sebagai berikut: a. Untuk aspek standar dan sasaran kebijakan, penentuan tujuan dari kebijakan perhitungan tambahan penghasilan pegawai sudah jelas dan terukur. b. Untuk aspek sumber daya, pengimplementasian kebijakan sudah didukung dengan sumber daya yang memadai. c. Untuk aspek karakteristik organisasi pelaksana, dibuatnya kebijakan tersebut sudah sesuai dengan karakteristik organisasi d. Untuk aspek sikap para pelaksana, mayoritas pegawai mau melaksanakan kebijakan tetapi masih terdapat adanya pegawai yang indisipliner terkait kehadiran. e. Untuk aspek komunikasi antar organisasi terkait dan kegiatan- kegiatan pelaksanaan, kegiatan sosialisasi sudah dilakukan dengan baik, namun diperlukan upaya pengawasan yang lebih konkrit pada saat implementasi kebijakan. f. Untuk aspek lingkungan sosial, ekonomi dan politik, diketahui bahwa mayoritas pegawai mendukung terlaksananya kebijakan. viii Berdasarkan kesimpulan di atas, peneliti memberikan saran-saran sebagai berikut: a. Untuk aspek standar dan sasaran kebijakan, Pemberian tambahan penghasilan pegawai sebaiknya tidak hanya dihitung berdasarkan tingkat kehadiran tetapi juga berdasarkan kinerja pegawai. b. Untuk aspek sumber daya, perlu ditambahkannya satu pegawai lagi yang bertugas sebagai operator. c. Untuk aspek sikap para pelaksana, perlu adanya penguatan kepada seluruh pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal kedisiplinan. d. Untuk aspek komunikasi antar organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan, diperlukan peranan pimpinan dalam hal pengawasan. e. Untuk aspek lingkungan sosial, ekonomi dan politik, masukkan- masukkan sebaiknya tidak hanya melibatkan pejabat tetapi juga seluruh pegawai di Badan Kepegawaian Daerah provinsi Sumatera Selatan
Tidak tersedia versi lain