Skripsi
Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Pada Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian Kantor Pusat Jakarta Tahun 2017
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek dalam penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kantor Pusat Jakarta Kementerian Pertanian. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggambarkan aspek-aspek penatausahaan Barang Milik Negara meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN di Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kantor Pusat Jakarta Kementerian Pertanian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya penatausahaan BMN sudah baik dilaksanakan pada Satker Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kantor Pusat Jakarta. Dalam pelaksanaan penatausahaan BMN pada Satker Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kantor Pusat Jakarta menggunakan alat bantu aplikasi yaitu Aplikasi Persediaan untuk menatausahakan barang persediaan (aset lancar), Aplikasi SIMAK BMN (Sisitem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara) untuk aset tetap, dan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) yang fungsi utamanya digunakan untuk proses rekonsiliasi; Pembukuan sudah dilaksanakan yaitu dengan mendaftarkan serta mencatat BMN menurut penggolongaan dan kodefikasi barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan tetapi ada beberapa yang masih kurang tepat, seperti halnya ada beberapa alat laborartorium yang kodefikasinya masuk penggolongan senjata api. Daftar Barang disusun memuat data pengelolaan BMN sejak diperoleh sampai dengan dihapuskan yang dilengkapi dengan dokumen sumber namun masih terdapat BMN yang berada pada penguasaan pihak lain masih tercatat pada pembukuan SIMAK BMN. Buku Barang sudah memuat barang Intrakomptabel maupun ekstrakomptabel. Terdapat selain barang persediaan yang tercatat dalam Buku Barang di aplikasi persediaan karena salah pembebanan akun belanja. Pendaftaran dan pencatatan BMN sudah dilakukan pada setiap vii kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN dengan melakukan mendaftarkan dan mencatat BMN pada aplikasi SIMAK BMN dan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan. Pendaftaran dan pencatatan BMN sudah secara periodik dilaporkan/disampaiakan kepada pengelola barang dalam hal ini adalah KPKNL setiap akhir periode pelaporan yaitu dilakukannya rekonsiliasi melalui aplikasi SIMAN yang dituangkan dalam bentuk BAR. Penggolongan dan kodefikasi BMN sudah dilakukan untuk setiap satuan BMN yang telah tersistem dalam aplikasi SIMAK BMN sesuai dengan KMK Nomor 532/KM.6/2015 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. Pada aspek inventarisasi untuk barang persediaan sudah secara rutin melakukan stock opname barang persediaan pada setiap akhir periode laporan yaitu di semester I dan II, akan tetapi hasil inventarisasi belum sesuai antara fisik barang dengan pencatatannya di aplikasi persediaan. KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) belum dilakukan inventarisasi dan masih terdapat beberapa KDP yang mangkrak belum dilanjutkan pengerjaannya. Sensus BMN dilakukan tahun 2008 dan dilakukan kembali tahun 2017, jadi dalam pelaksanaanya jarak sensus satu ke sensus berikutnya selama 9 tahun. Sensus BMN yang dilakukan tahun 2017 juga belum selesai dilaksanakan. Pada aspek pelaporan laporan barang Kuasa Pengguna Barang sudah dilengkapi catatan atas laporan BMN yang menguraikan secara rinci atas nilai Barang Milik Negara per perkiraan neraca termasuk kebijakan akuntansi yang digunakan untuk masing-masing perkiraan. LBKP baik semesteran ataupun tahunan sudah menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode pelaporan serta mutasi kurang tambah karena adanya transaksi pada aplikasi SIMAK BMN. LBKP juga sudah disampaikan ke UAPPB-E1 maupun ke KPKNL melalui rekon pada akhir setiap akhir periode pelaporan melalui aplikasi SIMAN. Badan Litbang Pertanian Kantor Pusat Jakarta tidak menyampaikan LBKP ke UAPPB-W karena merupakan Satker pusat sehingga tidak mempunyai UAPPB-W. Laporan PNBP yang bersumber dari pemanfaatan BMN dan/atau pemindahtanganan BMN dilaporkan melalui aplikasi SIMAN. Laporan Barang disampaikan dengan mengupload ADK (Arsip Data Komputer) ke dalam aplikasi SIMAN ke KPKNL. Kata kunci : Penatausahaan Barang Milik Negara, Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara
Tidak tersedia versi lain