Skripsi
Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Wilayah Kecamatan Cempaka Putih Kota Administrasi Jakarta Pusat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Tinggal Oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Wilayah Kecamatan Cempaka Putih Kota Administrasi Jakarta PusatFokus permasalahan adalah Bagaimana Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Tinggal Oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Wilayah Kecamatan Cempaka Putih Kota Administrasi Jakarta Pusat? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, sedangkan yang menjadi instrumen pengumpulan data utama adalah wawancara dengan teknik purfosive yaitu kepada orang tertentu disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan. Disamping itu penulis juga melakukan telaah dokumen yang kemudian hasil penelitian ini dianalisa dengan metode kualitatif. Adapun hasil penelitian dari Bagaimana Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Tinggal Oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Wilayah Kecamatan Cempaka Putih Kota Administrasi Jakarta Pusat belum baik. Hal ini dapat dilihat analisis data penelitian yang disimpulkan pada bagian akhir penelitian ini. Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Tinggal yang terdapat pada kelimaaspek yakni:Tangibles, Reliability, Responsiveness, Assurance, dan Empathy, belum sepenuhnya mendukung Pelaksanaan Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang dinilai tidak mendukung tersebut meliputi:Aspek Reliability yaitu: Kecermatan, Kemampuan, dan keahlian petugas, dan Aspek Responsiveness yaitu: Melakukan Pelayanan dengan Cermat Beberapa cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan adalah melalui rekrutmen Sumber Daya Manusia secara terbuka, placement test yang adil, pendidikan dan pelatihan yang relevan dan sustainable, agar para pegawai yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki kecermatan, kemampuan dan keahlian, sehingga tujuan Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dapat berjalan sesuai dengan diharapkan.
Tidak tersedia versi lain