Skripsi
Intensifikasi Implementasi Kebijakan Pembinaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemhan dan TNI, Kementerian Pertahanan menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pembinan rumah Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan langkah-langkah intensifikasi dari kebijakan tersebut, dilihat dari 4 aspek (Edwards III) yaitu dari aspek komunikasi, sumber daya dan data, Disposisi dan situasi, serta struktur birokrasi. Peneltian dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada 4 (empat) key informan. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah teknik triangulasi dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari masing-masing nara sumber. Kemhan dan TNI sampai saat ini belum bisa memenuhi kebutuhan rumah Negara karena baru bisa memenuhi sekitar 55,70% dari keseluruhan kebutuhan akan rumah Negara. Fungsi Rumah Negara sendiri selain sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga, Rumah Negara memiliki fungsi menunjang implementasi tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Pada Kementerian Pertahanan dan TNI dimana kesiapsiagaan para pegawainya yang terdiri dari TNI dan PNS menjadi persyaratan mutlak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga dengan adanya Rumah Negara ini yang seperti diketahui, baik implementasi, pengadaan, maupun pemeliharaannya dibebankan kepada APBN secara umum akan sangat memudahkan dalam hal melaksanakan koordinasi. Demi kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan maka pemerintah dengan kemampuan yang terbatas viii memfasilitasi dengan memberikan fasilitas perumahan kepada pegawai beserta keluarganya untuk menunjang pelaksanaan tugas pegawai/pejabat berkenaan, dan perlu diketahui bahwa rumah dinas bukanlah hak bagi pegawai, ataupun kewajiban yang harus disediakan oleh negara. Rumah dinas atau rumah negara adalah barang milik negara. Disebut barang milik negara karena diperoleh dari APBN atau perolehan lainnya yang sah. Oleh karena itu rumah dinas adalah bagian aset negara yang harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik.
Tidak tersedia versi lain