Skripsi
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu pintu di Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, dan menganalisis sumber permasalahan melalui aspek komunikasi, sumber daya dan struktur birokrasi. Fokus permasalahan yang diteliti adalah apakah faktor-faktor yang menghambatnya berjalannya implementasi pelaksanaan pelayanan yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kelurahan Srengseng. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan 3 aspek yang diteliti. Sebagai alat bantu dalam pengumpulan data, penulis menggunakan teknik wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian yang penulis dapatkan dari penelitian tersebut adalah: 1) aspek komunikasi dalam mendukung kebijakan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum berjalan dengan maksimal, tidak berjalannya koordinasi lintas sektoral dengan baik menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mempersulit pencapaian tujuan. 2) Aspek Sumber Daya yaitu kurangnnya pengetahuan atau kompetensi yang dimiliki pegawai dan sarana dan prasarana yang kurang memadai, sehingga mengakibatkan proses pelaksanaan pelayanan menjadi terhambat sehingga mengakibatkan ketidakpuasan bagi para penerima layanan. 3) Aspek Struktur Birokrasi dalam mendukung kebijakan dilihat dari sisi pendelegasian wewenang serta tugas serta kurangnya pengetahuan tentang proses pelayanan yang dimiliki oleh penerima wewenang mengakibatkan terhambatnya proses percepatan pelayanan sehingga mengakibatkan sistem pelaksanaan pelayanan belum berjalan dengan maksimal. viii Melihat dari kesimpulan di atas, penulis menyimpulkan implementasi Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelaksaaan Terpadu Satu Pintu untuk Pemenuhan Kepuasan Masyarakat dalam Bidang Pelayanan di Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat belum berjalan dengan maksimal. Beberapa saran yang diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan, sebagai berikut: 1) Aspek komunikasi yaitu memaksimalkan lebih baik lagi koordinasi serta menyamakan pendapat mengenai proses pembuatan perizinan antara PTSP dengan instansi terkait sehingga didalam pelaksanaan pelayanan dapat berjalan lebih efisien dan efektif. 2) Apek Sumber Daya, yaitu memberikan simulasi proses pelayanan mengenai mekanisme pembuatan suatu perizinan dan non perizinan, serta memperbaiki sarana dan prasaranan pelayanan agar dalam proses pelaksanaan pelayanan dapat berjalan dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan berdirinya PTSP dapat terwujud. 3) Aspek Struktur Birokrasi yaitu pendelegasian wewenang yang diberikan kepada PTSP Kelurahan melalui sistem transboundary harus di dukung dengan peningkatan kompetensi bagi petugas PTSP yang berada di kelurahan, karena tanpa pengetahuan teknis yang cukup dapat menghambat proses perizinan yang diturunkan ke PTSP kelurahan. Sehingga apa yang menjadi tujuan adanya sistem tersebut tidak berjalan dengan efektif dan efisien serta berdampak kerugian bagi pihak penerima jasa pelayanan yaitu masyarakat dan pengusaha, karena apa yang mereka insginkan tidak tercapai dengan baik.
Tidak tersedia versi lain