Skripsi
Implementasi Kebijakan Penyusutan Arsip Pada Sekretariat Utama Badan Sar Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang implementasi Penyusutan Arsip pada Sekretariat Utama Badan SAR Nasional, dengan melihat aspek-aspek: komunikasi, sumber daya dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan, metode deskriptif dengan pende- katan kualitatif. Penulis memperoleh data di lapangan menggunakan teknik wawancara dan penelaahan dokumen. Analisis data dan hasil penelitian menunjukkan, bahwa 1. Aspek Komunikasi, pembuat kebijakan di BASARNAS belum dilaksa- nakan dengan baik. Hal itu didukung oleh temuan-temuan pada: (a) Sub Aspek Transmisi, saat ini pembuat kebijakan BASARNAS belum pernah mensosialisasikan implementasi kebijakan penyusutan arsip berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; (b) Sub Aspek Kejelasan pedoman pelaksanaan penyusutan arsip pada Sekretariat Utama BASARNAS belum diketahui dan dimengerti oleh arsiparis 2. Aspek Sumber Daya, yang dimiliki BASARNAS belum memadai. Hal itu didukung oleh temuan-temuan pada: (a) Sub Aspek SDM, jumlah arsiparis yang ada pada Sekretariat Utama BASARNAS, saat ini kurang memadai tidak sebanding dengan volume kegiatan kearsipan. Sedang- viii kan dari segi kualitas, sebagian besar arsiparis belum dibekali dengan pendidikan dan latihan teknis kearsipan; (b) Sub Aspek Anggaran, yang ada masih sangat kurang mencukupi, untuk pengelolaan arsip. bahkan beberapa unit kerja/unit belum menganggarkannya; serta (c) Sub Aspek Fasilitas, sudah memiliki tempat penyimpanan arsip dinamis inaktif, tetapi fasilitas yang ada pada unit pengolah masih kurang memadai khususnya tempat penyimpanan dan peralatan lain untuk mendukung pengelolaan kearsipan dinamis aktif. 3. Aspek Struktur Birokrasi, menunjukkan bahwa SOP (Standar Operasiona Prosedur) belum tersedia, sehingga para arsiparis sebagai pelaksana belum dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Adapun kesimpulan umum tentang implementasi kebijakan penyusutan arsip pada Sekretariat Utama BASARNAS, bahwa saat ini belum dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang dikemukakan oleh George C. Edward III dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran-saran: 1. Aspek Komunikasi, kegiatan komunikasi dapat dilakukan dengan mengadakan kegiatan konsultasi maupun pembinaan secara berkala melalui Bimtek, sosialisasi maupun kegiatan lainnya. 2. Aspek Sumber Daya, BASARNAS perlu penambahan pegawai dan menyelenggarakan Diklat teknis kearsipan yang diselenggarakan oleh ANRI, serta perlu penambahan anggaran dalam rangka penyelenggaraan kearsipan, serta fasilitas di unit pengolah/unit kerja dalam mendukung pelaksanaan kearsipan. 3. Aspek Struktur Birokrasi, agar BASARNAS segera membuat pedoman penyusutan arsip, meliputi: JRA dan SOP Pelaksanaan Penyusutan Arsip berdasarkan peraturan yang berlaku
Tidak tersedia versi lain