Skripsi
Peran Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) Di Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat
Badan Permusyawaratan Nagari adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah nagari sebagai unsur pemerintah nagari Bamus Nagari berfungsi menetapkan peraturan nagari bersama wali nagari menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melaksanakan pengawasan. Dengan adanya beberapa fungsi tersebut, Bamus Nagari sebagai badan legislasi terendah di nagari bisa mendorong kemajuan nagari, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Nagari di Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat serta kendala-kendala yang dihadapi ketika melaksanakan peran tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan key informant dan studi pustaka. Instrument penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara dan pedoman studi pustaka. Penelitian ini meneliti Peran Badan viii Permusyawaratan Nagari yang di analisa dalam 3 aspek yaitu: aspek peraturan nagari, aspek pengawasan dan aspek aspirasi. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS NAGARI) di Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat sudah berjalan secara optimal. Saran dari penelitian ini, adalah: 1. Aspek Peraturan Nagari: disarankan kepada Badan Permusyawaratan Nagari dan Pemerintah Nagari Pasar Baru untuk juga menetapkan peraturan nagari tentang masalah sosial budaya. 2. Aspek Pengawasan: disarankan kepada Bamus Nagari Pasar Baru untuk lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap jalannya peraturan nagari dan program-program pembangunan yang sedang berjalan, dalam melaksanakan pengawasan diminta kepada Bamus Nagari untuk lebih melibatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan. 3. Aspek Aspirasi: disarankan kepada Bamus Nagari untuk lebih meningkatkan pertemuan dengan masyarakat dalam menggali, menampung serta menghimpun aspirasi yang berkembang pada masyarakat.
Tidak tersedia versi lain