Skripsi
Pelaksanaan Anggaran Pada Satker Direktorat Penyehatan Lingkungan Tahun Anggaran 2014
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan anggaran pada Satker Direktorat Penyehatan Lingkungan Tahun Anggaran 2014. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan penelaahan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan umum, bahwa Pelaksanaan Anggaran di Satker Direktorat Penyehatan Lingkungan Tahun Anggaran 2014 telah sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 dan PMK Nomor 162/PMK.05/2013. Lebih lanjut analisis data dan temuan penelitian terhadap empat aspek yang menjadi objek penelitian menunjukkan: 1. Aspek Pengajuan UP dan TUP ke KPPN, secara umum pada aspek ini sudah dilaksanakan sesuai PMK Nomor 190/PMK.05/2012, namun dalam pengajuan TUP masih ada kendala yaitu: subdit kurang cepat dan cermat dalam perencanaan permintaan jumlah TUP, jumlah yang dimintakan lebih besar dari kebutuhan. 2. Aspek Pembayaran Atas UP dan TUP oleh BP/ BPP. Pada aspek ini secara umum sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, namun masih ada yang belum sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 v pasal 51 yaitu PPK belum membuat SPBy, BP/BPP melakukan pembayaran berdasarkan bukti pembelian yang telah disetujui oleh PPK. 3. Aspek GUP, GUP Nihil dan PTUP. Secara umum pada aspek ini telah dilaksanakan sesuai PMK Nomor 190/PMK.05/2012, namun masih ada kendala yaitu kurang tertib administrasi dan masih lama dalam penyelesaian berkas pertanggung-jawaban. 4. Aspek Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran. Pada setiap akhir bulan BPP telah menyusun LPJ BPP sebagai bahan penyusunan LPJ BP, namun masih mengalami kendala yaitu tidak semua BPP menyusun secara tepat waktu, sehingga mengalami keterlambatan dalam menyusun LPJ BP dan menyampaikan ke KPPN. Berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis menyarankan: 1. Subdit harus lebih cermat dan cepat dalam perencanaan permintaan TUP dengan mempertimbangkan kebutuhan serta jangka waktu pemakaian. 2. BP/BPP melakukan pembayaran atas UP/TUP harus berdasarkan SPBy yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. SPBy harus dibuat karena merupakan amanah dari 190/PMK.05/2012 pasal 51 yang harus dilaksanakan. 3. Untuk mengatasi kendala yang ada, maka Satker perlu membuat Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan anggaran untuk dilaksanakan oleh semua pegawai di satker agar lebih tertib administrasi dan peraturan dalam pelaksanaan anggaran. 4. Dengan adanya SILABI maka satker harus memfasilitasi alat pengolah data kepada BPP/BP, satker juga harus lebih banyak memfasilitasi pengelola keuangan terutama BP/BPP dalam peningkatan kapasitas SDM dalam bentuk pelatihan SILABI atau pelatihan terkait Pengelolaan Keuangan.
Tidak tersedia versi lain