Skripsi
Persepsi Pegawai Dinas Perindustrian Dan Energi Provinsi Dki Jakarta Terhadap Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Dki Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan tunjangan berbasiskan pada kinerja melalui Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 108 tahun 2016, termasuk pegawai Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui persepsi pegawai terhadap penerapan TKD dengan meilihat melalui 3 (tiga) aspek, yaitu: aspek pemberi rasa, aspek target dan aspek situasi. Penelitian ini memilih metode penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan data primernya dengan wawancara dan kuesioner, serta data sekundernya dengan penelaahan dokumen. Hasil penelitian secara keseluruhan menunjukan bahwa persepsi pegawai positif terhadap penerapan TKD Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut dibuktikan sebagian besar pegawai menyatakan setuju dan sangat setuju terhadap penerapan TKD Provinsi DKI Jakarta. Walaupun begitu, masih terdapat perbedaan anggapan pegawai dalam mempersepsikannya, bahwa dalam pelaksanaannya pemberian TKD belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan dan capaian kinerja pegawai yang ada. Berdasarkan kesimpulan diatas, peneliti menyarankan beberapa hal sebagai berikut. 1. Dari aspek pemberi rasa, disarankan agar sistem e-kinerja yang telah ada dalam penerapan TKD lebih ditingkatkan lagi pegawasan dari atasan langsungnya terhadap objektifitas pelaporan kinerja bawahannya sehingga pelaporan kinerja menunjukan kegiatan yang sebenarnya dilakukan oleh mereka. 2. Dari aspek target, disarankan agar organisasi mengajukan kebutuhan diklat sesuai dengan keterampilan dan keahlian jabatan yang diperlukan oleh unit-unit yang mengajukan, sehingga pegawai yang selesai Diklat dapat memenuhi formasi jabatan sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan. 3. Dari aspek situasi, disarankan perlu adanya pertimbangan waktu kerja bagi pegawai yang telah bekerja diluar jam kerja, misalnya bagi pegawai yang memiliki jabatan fungsional pengawas, yang dalam tugas dan fungsinya harus memantau secara langsung kondisi dan keberfungsian lampu penerangan jalan dimalam hari, dengan memberikan kompensasi hasil kinerja dimalam hari menjadi waktu kerja sesuai peraturan.
Tidak tersedia versi lain