Skripsi
Evaluasi Kinerja Pemusnahan Arsip Tahun 2000 S.D. 2011 Di Kementerian Sekretariat Negara
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemusnahan arsip tahun 2000 s.d. 2011 di Kementerian Sekretariat Negara. Metode penelitian yang digunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. dengan teknik pengumpulan data dengan telaah dokumen, observasi dan wawancara terhadap sembilan orang key informan. Berdasarkan hasil analisis data penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa kinerja input, proses dan output sudah baik dan memadai. Penulis memperoleh kesimpulan yaitu: 1. Kuantitas SDM yang masih kurang memadai, yang terlihat dari ketidaksimbangan antara tenaga arsiparis yaitu sebanyak 7 orang yang termasuk kurang memadai sebagai Unit Kearsipan I jika melihat jumlah/volume arsip yang harus ditangani. Arsip yang ditangani khususnya pemusnahan arsip jumlahnya sangat banyak, karena arsiparsip tersebut merupakan arsip inaktif di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara 2. Unit pengolah masih belum sepenuhnya memahami prosedur pemusnahan arsip. Hal ini dikarenakan yang menyiapkan segala sesuatu secara administrasi oleh Bagian Arsip. Terlebih lagi untuk proses permohonan persetujuan pemusnahan arsip oleh Kepala ANRI, hanya vii pejabat/arsiparis yang mengerti adanya prosedur tersebut, sedangkan dari unit lainnya belum paham adanya tahapan ini. 3. Sarana dan prasarana kearsipan yang tersedia sudah sangat mendukung seluruh kegiatan pengelolaan arsip di Bagian Arsip sebagai Unit Kearsipan, namun sarana prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan pemusnahan arsip sangatlah terbatas dan kurang mengingat arsip yang dimusnahkan volumenya sangat banyak. Pelaksanaan pemusnahan arsip masih dilakukan sendiri dengan cara dirajang dengan mesin penghancur kertas. Dengan mengacu pada kesimpulan hasil penelitian tersebut, penulis memberikan saran sebagai berikut: 1. Saat ini untuk mempertahankan kualitas dan bisa menambah jumlah arsiparis di Bagian Arsip, maka perlu untuk merekrut calon arsiparis yang mempunyai latar belakang pendidikan D3 Kearsipan sehingga mudah dalam pelaksanaan teknis pengelolaan arsip di Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu juga dilakukan peningkatan pengetahuan para arsiparis dengan mengikuti diklat maupun seminar-seminar kearsipan. 2. Perlu dilakukannya sosialisasi tentang prosedur pemusnahan arsip sehingga unit pengolah memahami prosedur pemusnahan arsip yang sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara. 3. Karena terbatasnya sarana pemusnahan arsip dengan dilakukan sendiri, selain itu juga memakan waktu yang cukup lama, biasa dilakukan alternatif lain yaitu penambahan mesin penghancur arsip atau pemusnahan arsip yang dilakukan oleh pihak ketiga. Hal ini diharapkan akan lebih efektif dan efisien baik waktu maupun tenaga yang diperlukan.
Tidak tersedia versi lain