Skripsi
Faktor-Faktor Penentu Implementasi Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2016 Dalam Pengelolaan Arsip Dinamis Di Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, 1) pengelolaan arsip dinamis,2) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis, 3) upaya dalam mengatasi hambatan pengelolaan arsip dinamis pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan telaahan dokumen . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan arsip dinamis di Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan aspek penelitian adalah sebagai berikut. 1). Aspek komunikasi: aspek ini dapat menunjang kelancaran implementasi Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas dalam pengelolaan arsip dinamis di Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, dari mentaati semua peraturan dan atas pemahaman tugas dan tanggungjawabnya. Namun demikian masih adanya surat yang hilang atau masih sulit untuk menemukan kembal surat apa bila diperlukan pimpinan. 2).Aspek sumberdaya manusia: Pemahaman Pegawai pengelola arsip terhadap Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2016 dapat mendukung dalam pelaksanaan pengelolaan secara baik dan benar. Namun demikian sumber daya yang tersedia masih kurang karena baru tersedia 2 orang arsiparis. 3). Aspek sikap: sikap pegawai terhadap implementasi Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2016, belum semua pegawai memahami, sehingga viii pelaksanaan pengelolaan arsip belum dapat dilaksanakan secara efektif. 4). Aspek struktur birokrasi: sangat menentukan terhadap implementasi Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2016 dengan adanya perubahan terhadap struktur organisasi, sehingg mempengaruhi tata persuratan. Untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip dinamis di Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta maka disarankan sebagai berikut : 1). Aspek komunikasi: disarankan agar lebih diintensifkan mengingat melalui komunikasi yang efektif dapat mendukung kelancaran pengelolaan arsip dinamis. 2). Aspek sumber daya manusia: perlunya untuk meningkatkan jumlah sumber daya manusia pengelolan arsip dengan menambah arsiparis. 3). Aspek sikap: pentingnya pegawai untuk memahami implementasi Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2016 secara baik dan benar. 4). Aspek struktur birokrasi: dengan adanya perubahan struktur birokrasi pengelolaan arsip dinamis dapat lebih ditingkatkan.
Tidak tersedia versi lain