Skripsi
Implementasi Kebijakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan
Untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberakan pada sistem prestasi kerja perlu dilakukan penilaian prestasi kerja. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka Menteri Pertahanan mengeluarkan kebijakan tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kementerian Pertahanan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2014 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek yang dapat mempengaruhi implementasi kebijakan penilaian prestasi kerja pegawai di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan. Adapun aspek penelitian yang diteliti berdasarkan teori yang dikemukakan oleh George C. Edwards III yang dijadikan sebagai dasar acuan meliputi aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Metodologi penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum implementasi kebijakan penilaian prestasi kerja pegawai di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan belum berjalan efektif, karena adanya aspek isi kebijakan dan konteks implementasi yang belum berjalan efektif, diantaranya: 1. Aspek Komunikasi: belum adanya kejelasan intruksi yang disampaikan oleh pembuat kebijakan kepada para pelaksana kebijakan sehingga menimbulkan interprestasi dan bertentangan dengan makna pesan awal. 2. Aspek Sumber Daya: sumber daya staf dari segi kuantitas dan kualitas belum berjalan optimal hal ini dikarenakan pegawai Kementerian Pertahanan terdiri dari TNI dan PNS dimana unsur pembinaan personelnya berbeda, serta belum diterapkannya pemberian sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai yang tidak melaksanakan kebijakan PPK. ix 3. Aspek Disposisi: masih adanya perbedaan pemahaman dan kekurang aktifan dari sikap pelaksana dalam implementasi kebijakan penilaian pretasi kerja. 4. Aspek Struktur Birokrasi: Standard Operating Procedures (SOP) yang terdapat dalam lampiran Permenhan Nomor 23 Tahun 2014 belum di buat secara rinci dan detail seperti pedoman penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Untuk lebih mengoptimalkan implementasi kebijakan penilaian prestasi kerja pegawai di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, penulis memberikan saran sebagai berikut: 1. Aspek Komunikasi: untuk menghindari interprestasi dan bertentangan dengan makna pesan awal, dalam hal pembuatan intruksi turunan seperti Surat Edaran disarankan agar sesuai dengan isi kebijakan di dalam Permenhan nya, karena di dalam Permenhan Nomor 23 Tahun 2014 kebijakan penilain prestasi kerja di peruntukan bagi pegawai Kemhan (TNI dan PNS), sedangkan dalam Surat Edaran penilaian prestasi kerja tersebut diperuntukan bagi PNS Kemhan saja. 2. Aspek Sumber Daya: Kementerian Pertahanan perlu membuat kesepakatan bersama dengan Mabes TNI (selaku pembina pegawai TNI) perihal tentang kewajiban pengisian SKP bagi pegawai TNI yang ditugaskan di luar struktur TNI khusunya Kementerian Pertahanan. Biro Kepegawaian juga perlu mengikut sertakan Bimtek/Diklat bagi staf yang membidangi personel untuk peningkatan kemampuan dalam penyusun pengisian penilaian prestasi kerja. Dan dalam hal kewewenangan pimpinan agar lebih konsisten terhadap aturan yang berlaku khususnya dalam segi hukuman disiplin dengan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari pelaksana kebijakan. 3. Aspek Disposisi: Biro Kepegawaian agar dapat memberikan penekanan kembali tentang kewajiban dan pentingnya pembutan SKP bagi pegawai Kementerian Pertahanan sehingga timbul kesadaran bagi para pelaksana akan pentingnya kebijakan ini. 4. Aspek Struktur Birokrasi: Biro Kepegawaian disarankan membuat Standard Operating Procedures (SOP) secara rinci dan detail seperti pedoman penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara agar lebih memudahkan dan menyeragamkan tindakan dari para pelaksana kebijakan dalam melaksanakan apa yang menjadi bidang tugasnya.
Tidak tersedia versi lain