Tesis
Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja Pada Badan Pusat Statistik
Sampai dengan tahun 2008 implementasi peganggaran berbasis kinerja di Indonesia belum berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pada tahun 2009 dikeluarkan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangun Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan nomor 0142/M.PPN/06/2009 dengan perihal Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Lembaga Negara non Kementerian, berkewajiban menerapkan perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja sesuai dengan Surat Edaran Bersama tersebut. Namun masih terlihat kelemahan-kelemahan dalam penerapan penganggaran berbasis kinerja pada BPS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja pada Badan Pusat Statistik. Dengan menggunakan pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran penulis menentukan 3 aspek untuk diteliti, yaitu alokasi anggaran berorientasi pada kinerja, fleksibilitas pengelolaan anggaran, dan money follow function, function followed by structure. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian memberikan beberapa kesimpulan, yaitu: 1) Terindikasi bahwa alokasi biaya BPS tidak mencukupi tiap tahunnya dan beresiko memberikan dampak terhadap kinerja pegawai; 2) Penyajian rincian Item pada RKAKL BPS terlalu rinci sehingga beresiko mengurangi fleksibilitas pengelolaan anggaran; 3) Ditemukan bahwa struktur organisasi BPS yang berorientasi kepada subyek berakibat penerapan struktur anggaran berbasis kinerja tidak optimal. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menyarankan beberapa upaya untuk meningkatkan penerapan penganggaran berbasis kinerja, yaitu: 1) Mengevaluasi seluruh tahapan/proses pelaksanaan kegiatan statistik dengan harapan berdampak positif terhadap efisiensi anggaran; 2) Mengevaluasi detail rincian aktivitas pada RKAKL BPS dengan harapan peningkatan terhadap fleksibilitas pengelolaan anggaran; 3) Mengkaji dan/atau mereviu struktur organisasi serta struktur anggaran BPS dengan harapan penerapan struktur anggaran berbasis kinerja menjadi optimal.
Tidak tersedia versi lain