Skripsi
Pelaksanaan Operasi Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Oleh Polisi Pamong Praja di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat
Meningkatnya intensitas permasalahan sosial merupakan suatu
fenomena di kota-kota besar hingga menuntut kejelian pemerintah untuk tetap
reaktif dan waspada terhadap segala potensi pelanggaran yang mungkin
ditimbulkan dari keberadaan maupun aktivitas Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS)yang melanggar peraturan daerah.
Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian tentang pelaksanaan
operasi PMKS oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Wilayah Kota Administrasi
Jakarta Barat. Di wilayah Jakarta Barat, tingkat pelanggaran terhadap peraturan
daerah tentang ketertiban umum cukup tinggi. Berdasarkan data dari Dinas
Sosial Provinsi DKI Jakarta, rekapitulasi PMKS di Jakarta Barat tahun 2010
sekitar 38.160 jiwa. Hal ini tentunya juga membutuhkan penanganan yang serius
dan terpadu.
Adapun fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan operasi penertiban PMKS oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP)di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian
deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya dilakukan
melalui telaah dokumen dan wawancara terhadap key informant. Sementara
instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah panduan telaah
dokumen dan panduan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan secara umum pelaksanaan operasi
penertiban PMKS oleh Satpol PP di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat
sudah berjalan cukup baik karena sesuai dengan peraturan perundang-
vi
undangan. Akan tetapi masih terdapat beberapa sub-sub aspek yang berkaitan
dengan pelaksanaan penertiban PMKS yang belum optimal.
Oleh karena itu, maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk Aspek Tahap Pra Penertiban:
a. Untuk Sub Aspek Rapat Koordinasi, perlu adanya pembagian tugas dan
wewenang serta meningkatkan koordinasi dengan cara melakukan
pertemuan secara rutin.
b. Untuk Sub Aspek Patroli Lapangan, perlu adanya peningkatan pengawasan
para PMKS dengan cara patroli lapangan secara menyeluruh.
c. Untuk Sub Aspek Pencegahan, agar ditingkatkan himbauan melalui
pemasangan spanduk-spanduk larangan dan sosialisasi atau penyuluhan
Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara rutin.
2. Untuk Aspek Tahap Penertiban:
a. Untuk Sub Aspek Penjemputan, perlu adanya pengawasan secara
komperhensif baik dari internal maupun eksternal.
b. Untuk Sub Aspek Penyitaan, perlu adanya kebijakan akan pentingnya diklat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)bagi anggota Satpol PP.
c. Untuk Sub Aspek Pengenaan Sanksi, agar menerapkan sanksi denda dan
kurungan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya
penegakkan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggar
perda.
3. Untuk Aspek Tahap Paska Penertiban:
a. Untuk Sub Aspek Pengamanan Lapangan, diperlukan adanya pembagian
tugas atau pengaturan tugas yang jelas dengan menempatkan petugas di
setiap titik rawan PMKS secara rutin.
b. Untuk Sub Aspek Evaluasi Hasil Penertiban, perlu adanya peningkatan
evaluasi untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
c. Untuk Sub Aspek Pelaporan Hasil Penertiban, perlu adanya pemahaman
substansi laporan sebagai tolok ukur apakah pelaksanaan kegiatan
penertiban sudah sesuai dengan sasaran dan target.
Tidak tersedia versi lain